Belum Kantongi Izin Prinsip, Pol PP Hentikan Pengurukan Sawah
Jembrana (Metrobali.com) –
“Kami mendapat informasi di lahan seluas 60 are itu akan dibangun perumahan. Karena belum mengantongi izin prinsip dan HO untuk sementara pengurukan kami hentikan” ujar Plt. Kasat Pol PP Jembrana Gusti Ngurah Rai Budhi, Senin (6/2).
Pihaknya juga telah memanggil pihak pengembang ke Kantor Pol PP untuk menandatangani purat pernyataan kesanggupan untuk tidak melakukan aktivitas sebelum izin keluar.
Pihak pengembang (pengelola) sempat menunjukkan dokumen berupa sertifikat yang menjelaskan bahwa status tanah tersebut tanah pekarangan. Namun apapun status tanahnya kalau akan dipergunakan untuk perumahan harus memiliki izin prinsip.
“Dari keterangannya katanya masih dalam proses. Karena itu kami hentikan sementara sampai izinya keluar” tandasnya.
Sementara itu, Perbekel Budeng, I Putu Libra Setiawan mengatakan kalau proyek perumahan itu belum memiliki izin dan belum ada pemberitahuan ke desa.
Dari pengecekan, pihak pengembang hanya menunjukkan dokumen berupa sertifikat. Di sertifikat tahun 1991 itu disebutkan lahan pekarangan, bukan sawah.
“Ini yang masih kita dalami. Kami juga akan konsultasikan dengan pihak terkait apakah lahan ini masuk lahan inti pertanian berkelanjutan atau tidak” ujarnya.
Sebelumnya beberapa anggota Subak Jelijinjing Budeng sempat memprotes adanya aktivitas pemangkasan padi yang masih produktif, dan dilanjutkan dengan pengurukan.
Dari protes tersebut pihak desa menindaklajutinya dengan menggelar rapat melibatkan tokoh masyarakat, perangkat adat dan anggota subak yang hasilnya menolak dilahan tersebut dibangun pemukiman. MT-MB
1 Komentar
Coba telusuri dulu dengan teliti,,!! Apa benar pihak pengembang belum konfirmasi ke desa