Jembrana (Metrobali.com)

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jembrana menghentikan kasus penggelapan melalui restorative justice (RJ) dengan tersangka Wayan Sudarma, Rabu (22/5/2024).

Pria berusia 52 tahun disangkakan melanggar pasal 372 KUHP lantaran telah menggadaikan sepeda motor tanpa seijin pemiliknya. Dari kasus tersebut pemilik sepeda motor atau korban Nova Adi K (35) mengalami kerugian hingga Rp.20 juta.

Kasi Pidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono seijin Kajari Jembrana, Rabu (23/5/2024) mengatakan, restorative justice (RJ) dilakukan setelah kedua belah pihak, baik tersangka dan korban sepakat untuk berdamai.

“Keduanya (tersangka dan korban) juga telah saling memaafkan. Tersangka Sudarma bersedia mengganti kerugian korban sebesar Rp.20 juta,” terangnya.

Permintaan penghentian penuntutan menurutnya, sudah memenuhi persyaratan sesuai pasal 5 ayat (1) dan ayat (6) dan pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kejaksaan Agung RI nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ).

“Kami melakukan RJ setelah Kejagung RI menyetujui dan mengabulkan permintaan penghentian penuntutan perkara atas nama tersangka Wayan Sudarma,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, sambungnya, tersangka Wayan Sudarma menggadaikan sepeda motor Honda Genio DK-4867-ZG kepada seseorang sebesar Rp.7,5 juta namun tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni milik Nova Adi K. Sehingga pemiliknya atau korban mengalami kerugian sebesar Rp.20 juta. (Komang Tole)