sidang 1
Buleleng (Metrobali.com)-
Sikap tidak konsisten oknum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terhadap pemanfaatan lahan seluas 1.850 m2 milik almarhum (Alm) Gede Sumatra untuk pembangunan sekolah dasar (SD) Nomor 1 Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Buleleng pada Tahun 1976 lalu, menuai gugatan dari 25 orang ahli waris pemilik lahan. Pasalnya sejak memanfaatkan lahan milik Alm. Gede Sumatra tersebut, hingga kini pihak Pemkab Buleleng belum memberikan ganti rugi. Hal ini memantik para ahli waris tersebut melakukan gugatan melalui kuasa hukumnya Kadek Doni Riana, SH.”Para ahli waris menggugat Pemkab Buleleng sebesar Rp 2,725 miliar” ujar Doni Riana, Jumat (4/3)
Menurut Doni Riana almarhum Gede Sumatra memiliki tanah seluas 13.150 m2 yang telah memiliki bukti berupa pipil (Petok D). Selanjutnya oleh pemkab Buleleng Tahun 1976, sebagian dari tanah alm Gede Sumatra seluas 1.850 m2 dimanfaatkan untuk membangun SD No 1 Gerokgak,”Setelah sekolah dibangun dan dimanfaatkan untuk proses belajar mengajar, pada kenyataannya hingga sekarang tidak ada ganti rugi terhadap tanah yang dimanfaatkan untuk sekolah itu” terang Doni Riana.
Dengan adanya hal ini, ke 25 ahli waris dari alm. Gede Sumatra melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja,”Kami melakukan gugatan, luas tanah 1.850 m2 dikalikan Rp 150 juta per-arenya sehingga berjumlah Rp 2, 725 miliar” ujar Doni Riana lagi.
Lebih lanjut ia mengatakan terkait dengan gugatan ini, pihak Pemkab Buleleng memerintahkan tergugat 2 dan 3 yakni Camat Gerokgak dan Kepala Sekolah Dasar Nomor 1 Desa Gerokgak untuk membuat surat kepemilikan hak atas nama Pemkab Buleleng,”Kami meminta agar ada keadilan dalam hal ini” ucap tegas Doni Riana
Iapun mengungkapkan bahwa gugatan ke 25 orang ahli waris dari alm. Gede Sumtra ini sudah berproses di PN Singaraja.”Sudah dilakukan sidang mediasi pada tanggal 29 Februari 2016. Namun pihak tergugat tidak hadir. Sehingga sidang gugatan mediasi ini akan dilanjutkan pada senin, 14 Maret 2016 mendatang” tandas Doni Riana. GS-MB