Denpasar (Metrobali.com)-

Pelaku Pembunuhan, ZA (16) yang menghilangkan nyawa Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokalisasi Wisma 889, Jalan Danau Tempe, Sanur, Bali mengakui perbuatannya telah membunuh Dewi Rahayu (25) karena tidak puas dengan pelayanan korban.

Dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, pelaku sudah tiga kali menyewa korban. Namun, saat menyewa keempat kalinya sudah berencana untuk melakukan pembunuhan tersebut.

“Saya membunuh Dewi karena selama menyewa sebanyak tiga kali di lokalisasi tersebut selalu dikatakan waktu sewa sudah habis,” ujar ZA dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim A.A Anom Wirakanta itu.

Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan mengakui sudah berencana ingin membunuh korban apabila keempat kalinya tidak puas dengan pelayanan korban dan sudah menyiapkan sebilah pisau yang dibawa dari tempat tinggalnya.

Dalam sidang tersebut pelaku yang masih dibawah umur tersebut juga didampingi oleh penasihat hukum dari LBH Bali yang dihadiri oleh Yastini dan Sugi.

Sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa mendatangi lokalisasi di Jalan Danau Tempe, Gang Mawar, Sanur, Bali itu pada 27 September 2014, pukul 23.30 Wita dengan menyewa korban dengan memberi uang Rp100 ribu.

Namun, pelaku tidak mendapatkan pelayanan seperti yang diinginkan sehingga sudah merencanakan untuk membunuh korban dengan berbekal sebilah pisau dapur yang dibawa dari gubuk terdakwa.

Sebelum melakukan pembunuhan, terdakwa sempat membekap mulut korban dan langsung mengarahkan pisau ke daerah dada kiri korban yang mengakibatkan Dewi tewas seketika akibat pendarahan.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian kabur dan meninggalkan korban yang tergeletak bersimbah darah di lantai wisama tersebut.

Kemudian, petugas berhasil menangkap pelaku pada 1 Oktober 2014 di tempat tinggalnya di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Bali.

Akibat perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 tentang pembunuhan berencana. AN-MB