Singaraja (Metrobali.com) –
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buleleng, Bali, Gede Suardana menyatakan para calon bupati dan wakil bupati di daerah itu tidak diperkenankan memasang alat peraga sesuai peraturan yang ada.

Ketua KPUD Buleleng, Gede Suardana di Singaraja, Sabtu, mengatakan, pihaknya sudah menentukan pemasangan alat peraga dan seluruhnya sudah menjadi kewenangan KPU.

Ia mengatakan, perincian pemasangan alat peraga untuk masing-masing pasangan calon akan dilakukan pembatasan sesuai aturan yang ada.

Suardana mengungkapkan, alat peraga berupa baliho untuk seluruh kabupaten tiap pasangan calon bupati dan wakil bupati diberikan jatah lima pasang baliho yang zonanya sudah ditentukan.

Selanjutnya untuk spanduk, dibatasi 20 buah yang dipasang di tiap kecamatan untuk masing-masing pasangan calon dan untuk ditingkatan desa hanya umbul-umbul saja, yakni masing-masing pasangan calon hanya mendapat jatah dua buah.

Suardana juga menjelaskan, pemasangan tingkat kecamatan dan desa, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diminta melakukan koordinasi dengan pihak camat dan kepala desa.

Sedangkan, untuk zona terlarang pemasangan alat peraga yakni di tempat ibadah dan sekolah. “Untuk waktu pemasangannya kami akan lakukan sebelum masa kampanye tiba. Untuk kepastian waktunya masih akan kami bahas kedepannya,” jelas Suardana. Sumber : Antara