Buleleng, (Metrobali.com)

Wujud kepedulian dan dalam upaya perlindungan terhadap Pekerja Migran
Indonesia (PMI) secara konsisten dilaksanakan, guna menghindari dan menangkal
ancaman kejahatan transnasional terorganisir. Seperti Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) yang sering terjadi.

Berangkat dari hal ini, pihak Imigrasi Singaraja bersinergi dengan Disnaker Buleleng dan juga BP3MI Bali memberikan
sosialisasi perlindungan PMI dengan melibatkan perwakilan LPK, BLK, serta P3MI se-Kabupaten Buleleng bertempat di LPK Medditeranean Bali.

Danny Yudha Pratama selaku perwakilan Imigrasi Singaraja pada kesempatan
tersebut menerangkan Imigrasi senantiasa berupaya melaksanakan langkah perlindungan
terhadap PMI, yang dimulai dari proses pembuatan paspor hingga pengawasan lalu lintas WNI keluar dan masuk Indonesia.

Tidak hanya itu, Danny Yudha Pratama juga menyampaikan bahwa pemerintah telah
menerbitkan peraturan terkait pemberian tarif paspor Rp 0 (nol rupiah) bagi PMI yang baru
pertama kali bekerja keluar negeri.

“Kebijakan ini merupakan langkah progresif dalam
memberikan kemudahan akses kepada PMI. Sehingga dapat mendorong peningkatan
jumlah PMI yang melakukan proses bekerja keluar negeri secara resmi dan legal.” ujarnya pada Rabu, (24/4/2024).

Menurutnya dengan adanya hal tersebut, maka resiko terhadap PMI dapat diminimalkan dan keamanan serta
perlindungan mereka dapat ditingkatkan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama para PMI dan calon PMI, untuk memanfaatkan kebijakan ini, dengan bijak dan sesuai prosedur yang berlaku.
Bersama-sama, mari kita dukung upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan
dan kesejahteraan bagi para PMI”, pungkas Danny Yudha Pratama seijin Kepala Kantor
Hendra Setiawan. GS