Denpasar (Metrobali.com)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar berhasil melakukan pendeportasian seorang warga negara Rusia, AP (35), yang terlibat dalam kasus narkotika. Tindakan ini dilakukan pada hari Senin (06/05/2024).

Pramella Y. Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, menjelaskan bahwa AP telah diberangkatkan dengan pengawalan empat petugas menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. AP kemudian dipulangkan ke Rusia melalui rute Denpasar – Doha – Moskow.

Menurut Pasaribu, AP dikenai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebelumnya, AP telah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun dan denda 2 miliar rupiah subsider 4 bulan di Lapas Kelas II Kerobokan, yang berakhir pada 13 April 2024.

“AP ditangkap pada tanggal 6 Januari 2017 setelah mengambil paket yang berisi narkotika jenis Menthampetamin seberat 106,62 gram brutto atau 104,19 netto di Kantor Pos Sunset Road, Kuta, Badung. Paket tersebut diduga ditujukan kepada seseorang bernama Miche Kaiser,” ungkapnya dalam keterangannya di Denpasar Senin 6 Mei 2024.

Berdasarkan hal ini, AP dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian, dan namanya akan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar tangkal seumur hidup sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pramella menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti komitmen Kemenkumham Bali dalam menegakkan hukum keimigrasian. Hal ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi warga negara asing lainnya untuk selalu menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.

“Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan norma yang berlaku, kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait,” tambahnya.(Tri Widiyanti)