ilustrasi-penangkapan-21

Denpasar,  (Metrobali.com) –

Warga negara Amerika Serikat Tommy Schaefer (21) divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus pembunuhan terhadap Sheila Ann Von Wiese.

“Terdakwa terbukti dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain dan melanggar Pasal 340 KUHP,” kata Ketua Majelis Made Suweda di Denpasar, Selasa (21/4).

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Suweda menyebutkan beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa, di antaranya perbuatannya dilakukan dengan sengaja dan terencana.

Sementara itu, dalam berkas terpisah di ruang sidang yang sama kekasih terdakwa, Heather Lois Mack (19), yang merupakan anak kandung korban dihukum selama 10 tahun penjara karena dianggap membantu pelaku sebagaimana diatur Pasal 340 jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Hukuman yang diberikan kepada Heather tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut selama 15 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.

Hal yang meringankan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya, dan saat ini memiliki bayi yang baru dilahirkan beberapa bulan lalu.

Namun memberatkan hukuman terdakwa karena turut membantu perencanaan membunuh ibu kandungnya sendiri bersama kekasihnya dengan rasa tidak berperikemanusiaan.

Peristiwa yang terjadi pada 12 Agustus 2014 pukul 08.40 Wita di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, itu dilatarbelakangi kekecewaan pelaku terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmara keduanya.

Kedua terdakwa yang dimabuk cinta itu menginap di hotel yang sama dengan korban. Di hotel tersebut kedua pelaku dan korban terlibat pertengkaran sehari sebelumnya.

Setelah melakukan pembunuhan dan korban benar-benar tidak bernyawa, jasadnya dimasukkan ke dalam koper berukuran besar.

Koper tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bagasi taksi yang sudah dipesan sebelumnya. Setelah memasukkan koper ke dalam bagasi taksi, kedua pelaku tidak kunjung kembali.

Dari rekaman kamera sirkuit, Tommy dan Heather terlihat meninggalkan hotel melalui pantai di bagian belakang.

Sopir dan petugas hotel mendapati koper tersebut berlumuran darah sehingga mengarahkan taksi bernomor polisi DK-211-IB ke kantor kepolisian terdekat.

Keesokan harinya, kedua pelaku ditangkap di salah satu hotel di kawasan Pantai Kuta. AN-MB