Badung (Metrobali.com) 

 

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia. Kali ini, yang dideportasi adalah seorang wanita berusia 23 tahun dengan inisial SA. Deportasi ini dilakukan karena SA melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, SA pertama kali datang ke Bali pada 15 Agustus 2023. Ia datang ke Bali sebagai pelarian dari masalah yang terjadi dalam keluarganya. Di Bali, SA mencari ketenangan dengan menghabiskan waktunya di pantai.

Untuk dapat tinggal di Bali, SA menggunakan tabungannya. Namun, ia mengaku tidak menyadari berapa lama izin tinggalnya di Indonesia berdasarkan Visa On Arrival yang diterimanya saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Babay Baenullah menjelaskan, “SA menyadari bahwa dirinya telah melakukan overstay ketika hendak pulang ke negaranya pada tanggal 11 Oktober 2023. Pada saat itu, SA telah melampaui batas izin tinggalnya selama 28 hari.”

Karena SA tidak mampu untuk menyelesaikan biaya yang timbul akibat pelanggaran izin tinggalnya, pihak Imigrasi Ngurah Rai memutuskan untuk mendetensinya. SA kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 12 Oktober 2023, dengan upaya lebih lanjut untuk melaksanakan deportasi.

Setelah sembilan hari berada di Rudenim Denpasar, dan setelah semua administrasi pemulangan diselesaikan, SA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Sabtu, 20 Oktober 2023, pukul 12.45 WITA, dengan tujuan akhir di Melbourne, Australia. WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurut Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama selama enam bulan dan dapat diperpanjang hingga enam bulan. Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan pada Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan seluruh kasusnya. (Tri Prasetiyo)