Walikota Rai Mantra Sampaikan LKPJ Tahun 2013 dan Perubahan Atas Perda No.4 Tahun 2011

Denpasar (Metrobali.com)-

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2013 merupakan bentuk penyampaian informasi berupa laporan capaian-capaian serta pemberian solusi dalam mengantisipasi permasalahan pembangunan. Demikian disampaikan Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra saat menyampaikan LKPJ dalam sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Kamis (24/4) di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Wayan Darsa yang didampingi seluruh Wakil Ketuanya juga dihadiri Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswra serta pimpinan SKPD serta dari unsur pimpinan muspida Kota Denpasar. Disamping menyampaikan LKPJ tahun 2013 Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra juga menyampaikan Rancangan Perubahan Pertauran Daerah (Ranperda) No 4 Tahun 2011 tentang pajak hiburan.

Lebih lanjut Rai Mantra menambahkan pelaksanaan pembangunan Kota Denpasar tahun 2013 menetapkan birokrasi berbasis kearifan lokal yang telah mengarah pada kemajuan. Kemajuan ini diiringi dengan peningkatan bidang pelayanan dan investasi yang merupakan salah satu mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Terkait dengan LKPJ yang disampaikan meliputi beberapa muatan pembangunan seperti arah dan kebijakan pemda, pengelolaan keuangan daerah termasuk pendapatan dan belanja daerah.

Arah dan kebijakan umum pemerintah daerah menitik beratkan pada arah kebijakan ekonomi untuk mendorong dan meningkatkan ekonomi. Hal ini agar mampu memecahkan permasalahan yang dihadapi pada masa yang akan datang utamanya berkaitan dengan kemiskinan, pengangguran, angkatan kerja dan sebagainya. Semua tersebut disusun berdasarkan Rencana Kerja Daerah Kota Denpasar tahun 2013 dan RPJM Kota Denpasar 2010-2015 dengan spirit Sewaka Dharma dan berpikir, berkata dan berbuat yang baik untuk meningkatkan mutu pelayanan publik.

Dikatakan dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk di Kota Denpasar yang sebesar 850.600 orang tahun 2013 menjadi tantangan sehingga mampu menggerakan potensi untuk suksesnya pembangunan. Jumlah penduduk yang semakin banyak hendaknya bisa dijadikan modal dasar pembangunan. Rai Mantra menyampaikan pembangunan ekonomi Kota Denpasar tahun 2013 hasilnya mengembirakan. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan domestik bruto (PDRB) Kota Denpasar tahun 2012 sebesar Rp 15,56 triliyun dan tahun 2013 sebesar Rp 17,12 triliyun atau mengalami peningkatan 10,05 persen. Sedangkan jumlah penduduk miskin di Kota Denpasar mengalami penurunan sebesar 11,89 persen dimana tahun2012 sebanyak 12.750 jiwa dan pada tahun 2011 berjumlah 14.470 jiwa.

Disamping itu capaian pembangunan manusia dari segi Indek Pembangunan Manusia (IPM) di Kota Denpasar tahun 2012 terus mengalami peningkatan mencapai 78,80 dimana angka ini paling tinggi untuk Provinsi Bali.

Terkait dengan Rencana Perubahan Perda No.4 tahun 2011 tentang  pajak hiburan Rai Mantra menambahkan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Denpasar untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Kota Denpasar dengan merevisi perda tersebut.  Revisi ini dilaksanakan sebagai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 tentang uji materiil undang-undang  dan retrebusi daerah. Diman pajak pengelolaan usaha sarana dan prasarana olahraga golf yang merupakan salah satu sumber pendapatan sali daerah Kota Denpasar dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan yang berlaku. GST-MB