Denpasar (Metrobali.com)-
Dalam upaya menekan penularan covid 19 Tim Yudisi Kota Denpasar  rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan di seluruh wilayah di Kota Denpasar.  Penertiban kali ini Minggu (19/12).
Tim Yustisi amankan 2 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal ini disampaikan langsung Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga usai penertiban.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan 2  ODGJ  dijaring Tim  di Kelurahan Padangsambian dan satunya lagi  di Jalan Wr. Supradman.   “Dari  kedua ODGJ tersebut satu merupakan tindakan karena laporan dari pihak keluarga karena mengamuk dan  satu lagi tim menertiban saat  melakukan patroli penertiban prokes PPKM Level 2,”ungkapnya.
 Mengingat masih pandemi covid 19 kedua ODGJ tersebut  langsung di rapid test antigen oleh Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Denpasar. Atas persetujuan keluarga satu ODGJ yang diamankan di Padangsambian  dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa dan yang lagi satu di jemput keluarganya dan dipulangkan ke Jawa Timur.
 Selain menertiban ODGJ Sayoga mengaku dalam penertiban ini pihaknya juga  memberikan pembinaan kepada 3 orang pelanggar protokol kesehatan yang salah menggunakan masker. 3 orang yang dijaring  di Jalan Gunung Kawi dan Seputaran Kota Denpasar. Ketiga pelanggar prokes tersebut  juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat. Langkah itu diberikan agar mereka tidak mengulang kesalahan lagi.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar