Tim Satres Narkoba Polres Buleleng Ringkus Pelaku Narkoba Di Tiga Kecamatan Sekaligus

Buleleng, (Metrobali.com)-

Tim Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Buleleng  yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Suparta, SH kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Buleleng. Kali ini pengungkapannya terjadi di 3 kecamatan sekaligus dihari yang sama diantaranya, pertama, pengungkapan penyalah gunaan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu diduga dilakukan Agus Polos Hendry Alias Agus (32) beralamat di Jalan Surapati Nomor 94 Singaraja, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Ia ditangkap pada Senin, (11/3) sekitar Pukul 11.00 Wita di Perum Wira Bakti Blok II, Nomor 2 Gang Durian, Banjar DinasTista, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng”Barang bukti yang berhasil diamankan pada pengungkapan kasus ini seberat 10.45 gram bruto atau 7.51 gram netto” terang Kasatres Narkoba Ketut Suparta seijin Kapolres Buleleng AKBP Suratno,S.I.K saat pers rilis di Mapolres Buleleng  Jumat (14/3) siang
Lebih lanjut dikatakan, untuk pengungkapan kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu yang kedua, dilakukan oleh  Ketut Yasa Alias Togog (39) beralamàt Banjar Dinas Kelod, Desa/Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Terduga ditangkap pada Senin, 11 Maret 2019 sekitar Pukul 19.30 Wita di Jalan Dusun Rawa, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.”Saat dilakukan pemeriksaan pada diri terduga, disaku kiri depan jaket warna hitam yang digunakannya, ditemukan 1 paket gulungan plastik warna hitam, yang didalamnya terdapat pelastik klip berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat 0.32 gram brutto atau 0.14 gram netto” jelas Kasatres Narkoba Ketut Suparta.”Terduga mengakui bahwa  sabu  yang dikuasai dan dimiliki tersebut di  beli dari seseorang yang tidak dikenal dan akan dipergunakan sendiri” imbuhnya.
Untuk pengungkapan penyalah gunaan Narkotika jenis sabu yang ketiga, ujar Kasatres Narkoba Ketut Suparta diduga dilakukan oleh I Made Merta Yasa Alias Puyung (54) beralamat Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Terduga ditangkap pada Senin, 11 Maret 2019 sekitar Pukul 09.00 Wita di Banjar Dinas Bangah , Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.”Saat dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan pengeledahan, terduga pelaku mengeluarkan bungkusan rokok Pasopati dari saku baju kemeja yang dipakainya. Setelah dilakukan pemeriksaan, didalamnya terdapat 2 paket potongan pipet plastic warna kuning dan biru yang masing – masing terdapat plastik plip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu diberi kode A dengan berat 0.59 gram brutto atau 0,41 gram netto. Pada pipet warna biru diberi kode B dengan berat 0,13 gram brutto atau 0,10 gram netto, 1 alat hisap sabu ( bong), 1 potong baju kemeja warna kuning, 1 unit HP merek Samsung warna biru tua. Jadi total Batang Buktinya seberat 0,51 gram netto” urainya.”Terduga mengakui bahwa sabu yang dikuasai dan dimiliki tersebut didapatkan  dari terduga pelaku Agus Polos Hendry alias Agus” jelas Kasatres Narkoba Ketut Suparta.
Menurutnya, ketiga terduga pelaku yaitu Agus Polos Hendry Alias Agus, Ketut Yasa Alias Togog  dan I Made Merta Yasa Alias Puyung telah diamankan di Polres Buleleng dan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu, ketiga terduga pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja Secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jenis shabu-shabu tanpa ijin dan hendak dipergunakan sendiri  sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  ancaman hukuman pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2)  adalah paling singkat 5 (lima ) tahun paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 M paling banyak Rp. 10 M dan Hukuman kurungan paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dan denda sebesar paling sedikit Rp. 800 Jt atau paling banyak Rp. 8 Millyar,

Pewarta : Gus Sadarsana

Editor     :  Hana Sutiawati