Badung (Metrobali.com) 

Seorang pria berusia 20 tahun berinisial WAS berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim setelah terlibat dalam kasus pencurian kartu ATM di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pelaku, yang bekerja di PT. GPR, diduga mencuri kartu ATM milik temannya sendiri, mengakibatkan kerugian sejumlah uang sebesar 2,7 juta rupiah.

Kejadian ini terjadi pada hari Senin (22/4/2024) sekitar pukul 20.55 WITA di ruang karyawan PT. GPR di Lantai 3 terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Menurut penjelasan PS. Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana, pelaku bermaksud meminjam sisir dari korban, Dewa Ayu AKY (26), namun kemudian mencuri kartu ATM yang tersimpan di dalam dompet korban.

“Korban mengetahui Kartu ATMnya hilang saat akan mengeluarkan uang dari dalam dompetnya. Melalui M-Banking BNI, korban melacak adanya tiga kali transaksi keuangan melalui ATM di Bandara Ngurah Rai pada hari yang sama,” kata PS. Kasi Humas.

Setelah penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku pada hari Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 16.00 WITA di tempat tinggalnya di Jalan Drupadi XIII Denpasar.

Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku terdesak secara ekonomi serta terjerat pinjaman online (pinjol), sehingga nekad melakukan pencurian.

Pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai atas tuduhan pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP.(Tri Widiyanti)