Buleleng, (Metrobali.com)

Dalam kurun waktu 5 bulan di Buleleng telah ada 8 masuk pelecehan sex. Dan pada Senin (20/5/2024), Kapolres Buleleng merilis 3 pelaku kejahatan sex. Salah satunya seorang anak berusia 7 tahun beralamat di salah satu desa di Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Bagaimana tidak, pasalnya anak yang duduk dibangku sekolah dasar kelas 1 itu menjadi korban nafsu bejat dari pria berinisial NS berusia 53 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

“Atas ulah pelaku itu saat melakukan kekerasan sexual terhadap diri korban, korban mengalami pendarahan dan dilarikan ke rumah sakit oleh kedua orang tuanya.

Kronologis kejadian berawal saat korban dijemput dari sekolahnya oleh sang ayah pada Rabu (8/5/2024) sekitar Pukul 13.30 Wita. Sesampainya di rumah, ayah korban lantas kembali bekerja, sedangkan korban diam di rumah. Berselang beberapa saat, kemudian korban memilih untuk bermain bersama teman sebayanya yang masih bertetangga. Namun korban berbalik ke rumahnya untuk mengambil mainan. Lalu kembali mencari temannya. Sayangnya saat korban balik ke rumah temannya, saat itu pula terduga pelaku berinisial NS (53) muncul dan menarik tangan korban.

Tidak berhenti sampai disitu tersangka lantas membawa korban masuk ke dalam kamar serta menggagahi pakaian korban. Setelah itu pelaku NS memperkosa korban. Korban yang masih kecil tak kuasa melawan pelaku. Korban disetubuhi paksa hingga organ vitalnya berdarah hebat.

“Ayah korban mengetahui anaknya diperkosa, setelah melihat anaknya dalam kondisi berdarah. Karena mengira korban jatuh, pelapor lalu mengajak si anak ke RSUD Buleleng. Disana baru diketahui jika korban telah disetubuhi tetangganya sendiri hingga mengalami pendarahan,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam pers konfers, pada Senin (20/5/2024).

Mengetahui anaknya jadi korban kekerasan seksual, ayah korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa sang anak ke Polres Buleleng dengan berbekal bukti yang kuat.

Mendapat laporan polisi langsung mengamankan tersangka NS di rumahnya tanpa perlawanan. Kini NS telah ditahan di Rutan Polres Buleleng.

Atas perbuatan pelaku akibat perbuatannya penyidik menyangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. NS terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

“Sebagai upaya mencegah maraknya kasus kekerasan terhadap anak, kami meminta agar seluruh orang tua lebih waspada dan mengawasi anaknya lebih intensif. Sebab kejahatan bisa terjadi kapan saja dan kami akan tindak tegas pelaku-pelaku kekerasan terhadap anak,” tegas AKBP Widwan. GS