Denpasar (Metrobali.com) –

 

Ketua Udayana CENTRAL, Dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, mengungkapkan keprihatinannya terhadap implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bali.

Dalam sebuah acara Halal Bihalal dan Temu Media di Denpasar pada Senin (29/4), Dr. Ayu Swandewi menyoroti kurangnya inklusi rokok elektrik dalam regulasi tersebut, yang dapat menyebabkan peningkatan penggunaan rokok elektrik.

“Kami mengakui bahwa regulasi yang ada belum secara spesifik mencakup rokok elektrik, yang dapat mengakibatkan peningkatan penggunaannya,” ungkap Dr. Ayu Swandewi.

Dia juga menegaskan pentingnya koordinasi antara pihak terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, untuk menerapkan Perda KTR secara efektif di seluruh Bali, dengan harapan menciptakan lingkungan bebas rokok.

Meskipun ada upaya untuk mengendalikan pemasangan iklan rokok dan kegiatan promosi lainnya, Dr. Ayu Swandewi mengungkapkan bahwa masih terjadi pelanggaran di beberapa tempat, seperti rumah sakit, sekolah, dan perkantoran.

Dalam diskusi yang berfokus pada melindungi anak dari intervensi industri, Dr. Ayu Swandewi menekankan perlunya komitmen dan upaya sungguh-sungguh dalam menegakkan Perda No. 7 Tahun 2013.

Dia mengambil contoh Kabupaten Klungkung sebagai teladan yang berhasil menegakkan Perda KTR dengan efektif.

Namun, masalah penggunaan rokok elektrik juga menjadi perhatian serius. Menurutnya, prevalensi penggunaan rokok elektrik di Bali mengalami kecenderungan meningkat, terutama di kalangan remaja.

Dr. Ayu Swandewi juga mencatat temuan dari survei dan penelitian di Bali, yang menunjukkan masih adanya penjual rokok di dekat sekolah, meskipun beberapa negara telah menerapkan larangan penjualan rokok di zona-zona terdekat dengan sekolah.

“Kami berharap para pengambil kebijakan dapat mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan daerah terhadap pelanggar,” tambahnya.(Tri Widiyanti)