Tim Pengawasan Mikol saat melakukan sidak terkait penjualan minuman beralkohol illegal dikawasan Seminyak Kuta Utara
Mangupura (Metrobali.com)-
Tim Pengawasan terhadap makanan dan minuman yang dipimpin langsung oleh Dinas Koperasi,UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Badung terus melakukan pengawasan pada tempat-tempat di sinyalir banyak adanya peredaran minuman beralkohol ilegal. Untuk mengetahui kondisinya, Tim langsung turun ke tempat – tempat yang disasar untuk pengawasan diantaranya Restoran Bale Bali, The Villas Restoran di Seminyak dan Restoran Nirvana di  Jl. Oberoi Kuta Utara , Senin (24/3).
Tim merupakan gabungan dari unsur Diskopperindag Badung, Satpol PP, Bagian Ekonomi, BPPT Badung dan Dinas Kesehatan. Tim pertama kali turun ke Restoran Bale Bali dan mengecek semua ijin terkait dengan Mikol . Di tempat ini tidak ditemukan adanya pelanggaran, karena ijin yang dimiliki sudah lengkap sesuai persyaratan serta Mikol yang dijual tidak ada yang illegal. Di The Villas Restoran  dan Restoran Nirvana yang di tempat tersebut juga tidak ditemukan adanya pelanggaran.
                Sementara itu  Kabid Perdagangan Diskopperindag Badung Ni Made Ayu Sri Kusmini mengatakan  bahwa kegiatan ini dilakukan untuk lebih menekankan pembinaan dan pengawasan dalam Peredaran Minuman Beralkohol. Mikol  ini sebenarnya tidak dilarang, tetapi para pedagang yang ingin menjual harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan untuk usahanya. Salah satunya yaitu memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB). Untuk memperoleh SIUP MB tidaklah mudah, karena ada hal – hal yang harus dipenuhi oleh para pedangang. Dan bagi penjual Mikol yang administrasinya belum lengkap, diharapkan untuk segera mengurusnya.
“Saat ini kita hanya melakukan pembinaan. Namun demikian, bagi pemilik yang belum memenuhi kewajibannya dalam pengurusan administrasi berupa ijin-ijin, agar secepatnya menyelesaikan” katanya. RED-MB