Badung, (Metrobali.com)

 

I Ketut Arik Wiantara (53) seorang dokter gigi yang bekerja sampingan /nyambi berpraktik aborsi (menggugurkan kandungan) ditangkap polisi.

Tepatnya di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.

Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali menemukan sebuah iklan promo praktik pengguguran kandungan di media sosial.

Hal itu kemudian diselidiki oleh Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan kasus tersebut mulai terungkap setelah melihat iklan di salah satu situs online.

“Penyidik menggerebek lokasi tersebut dan mendapati tersangka dokter A ini sedang habis praktik, baru saja selesai,” kata

Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, Polda Bali menyebut Arik Wiantara telah menjalani praktik aborsi sejak 2020 lalu.

“Dari pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan beralasan karena mendapat permintaan dari para pasien untuk menggugurkan,” ungkap mantan Kapolres Tabanan itu.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari penggerebekan praktik aborsi ilegal tersebut.

Beberapa barang bukti yang diamankan, antara lain dua handphone (HP), uang Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, satu set bed modifikasi, peralatan kuretase, obat bius, dan obat-obatan lain pasca aborsi.

Ranefli mengatakan, alat-alat kesehatan itu dibeli Ketut Arik secara online melalui situs jual-beli.

“Modus operandi yaitu tersangka melakukan praktik kedokteran tanpa izin. Jadi yang bersangkutan tidak ada izin. Jadi betul-betul ilegal ini kegiatannya,” tandasnya.

Pewarta : Tri Prasetyo