Hari Ini KPU Hadirkan Saksi Ahli
Jpeg
MUSYAWARAH Penyelesaian Sengketa Pilkada tahap kelima, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan saksi ahli Pemohon.
Buleleng (Metrobali.com)-
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada, atas gugatan yang diajukan pasangan Perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan-Dharma Wijaya (SURYA), atas keputusan SK KPU Buleleng No. 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang seberan dukungan calon perseorangan, serta SK KPU Buleleng No.125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tentang penetapan bakal calon yang tak memenuhi syarat, kini memasuki tahap keempat.
Musyawarah yang dilaksanakan pada Selasa (1/11) ini dengan agenda, pemeriksaan saksi-saksi baik dari SURYA selaku Pemohon maupun dari KPU Buleleng selaku Termohon. Setidaknya, ada 12 saksi dari Pemohon termasuk 1 Saksi Ahli yang dihadirkan pada Musyawarah yang dipimpin oleh Putu Sugi Ardana.
Sedangkan dari pihak Termohon dalam Musyawaraha keempat tersebut menghadirkan setidaknya ada 8 saksi yang dihadirkan dihadapan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada, dengan Koordinator Tim Kuasa Hukum KPU Buleleng yakni, Agus Saputra.
Satu-satu per satu saksi dimintai keterangannya oleh Majelis Musyawarah. Sehingga, proses ini cukup menelan waktu yang panjang, yang dimulai dari pukul 09.00 wita hingga 17.00 wita. Dari saksi-saksi pihak pemohon rata-rata menyampaikan, tidak terverifikasi akibat tidak adanya sosialisasi dan ketakutan lantaran ada intimidasi jika keluar untuk ikut verifikasi.
Menariknya dalam Musyawarah keempat ini, terungkap bahwa ada 2 peraturan PKPU yang memiliki perbedaan dari sisi isi Peraturan tersebut. Ini terungkap saat, Saksi Ahli Pemohon yakni, Made Wena memberikan keterangan ahlinya dihadapan Majelis Musyawarah.
Dimana disebutkan, ada 2 peraturan PKPU yang memiliki perbedaan dari sisi isi peraturan. Sehingga, dinilai sangat bertentangan dengan UU Pilkada tahun 2016. Sehingga, dipastikan ada kerancuan selama pelaksanaan verifikasi faktual tersebut.
Usai Musyawarah, Koordinator Tim Kuasa Hukum SURYA, Made Sukerena mengatakan, selama proses pemeriksaan saksi-saksi, keterangannya mengarah pada proses verifikasi faktual yang janggal. Menurutnya, keterangan saksi tersebut sudah membuktikan, ada 14 Desa yang tak terverifikasi.
“Kami ingin membuktikan, ada 14 Desa yang tak terverifikasi. Akhirnya terungkap, siapa yang berkewajiban mendatangkan, kan sudah terjawab,” kata Sukerena yang juga Ketua DPD II Golkar Karangasem dan mantan Wabup Karangasem ini.
Bahkan menurut Sukerena, dalam saksi ahli yang dihadirkannya tadi disebutkan Sukerena, pandangan ahli lebih mendekat pada pemohon. Pasalnya, ada PKPU yang memiliki perbedaan dari isi peraturan tersebut. Sukerena pun menegaskan, sesuai UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 48 ayat (6) menyebutkan, proses verifikasi dilakukan dengan mendatangi satu per satu pendukung.
“Jelas disebutkan itu sensus, walaupun ada 2 peraturan berbeda dari isi peraturan. Dari awal kami tetap berpedoman pada Undang-Undang, karena bagaimanapun Undang-Undang lebih tinggi dari Peraturan. Sehingga jelas, verifikasi harus diulang khusus di 14 desa yang tak terverifikasi tersebut,” jelas Sukerena.
Sementara Kuasa Hukum KPU Buleleng, Agus Saputra berkilah, KPU sudah sesuai aturan. Ia pun membantah, bahwa KPU tidak melakukan sosialisasi soal verifikasi faktual. Menurutnya, sosialisasi dilakukan kepada Tim Bakal Paslon dan bakal Paslon, bukan ke Tim LO.
“Apa betul KPU tidak sosialisasi. Sosialisasi bukan ke LO, tapi ke Tim bakal Paslon, dan itu sudah disampaikan. Mereka kesulitan menghadirkan pendukung sehingga gagal. Jadi ini bukan salah kami. Ini aturan yang menentukan,” kilah Agus Saputra.
Sesuai rencana, awalnya SURYA bakal menghadirkan 2 saksi ahli, pada Musyawarah keempat ini. Namun SURYA selaku Pemohon, hanya baru menghadirkan satu Saksi Ahli, lantaran satu Saksi Ahlinya masih ada kesibukan di hari tersebut. Sedangkan, dari pihak KPU Buleleng selaku Termohon, sesuai jadwal masih belum menghadirkan Saksi Ahli.
“Kami masih menghitung saksi ahli dulu, untuk menguatkan dalil-dalil kami sesuai fakta yang ada. Kemungkinan 1 atau 2 saksi ahli kami hadirkan besok, siapa saksi-nya lihat nanti saja, masih kami hitung dulu,” jelas Agus Saputra.
Menurut rencana, Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada yang masuki tahap kelima ini, akan dilanjutkan pada Rabu (2/11), yang dengan agenda mendengar keterangan dari saksi ahli yang dibawa oleh pihak Termohon dalam hal ini KPU Buleleng, dan juga dari pihak Pemohon akan membawa satu saksi ahli lagi. GS-MB