Jembrana (Metrobali.com)-

Terdakwa pembawa bom, Iwan Efendi yang ditangkap di Gilimanuk 23 Juli 2013 lalu, Kamis (28/11) disidangkan.  Dalam sidang itu terdakwa nampak ingin menciptakan fakta baru untuk menghindari dakwaan, namun selalu tidak sinkron dengan cerita berikutnya. Lantaran bingung, ia akhirnya mengakui semua perbuatannya di BAP saat penyidikan, meski beberapa diantaranya ada yang tidak cocok.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, majelis hakim pimpinan Johanis Dairo Malo dengan anggota M. Syafrudin dan Eko Suprianto terus berupaya mengorek keterangan dari terdakwa. Namun dalam menjawab terdakwa selalu plitat plintat plintut.

Bahkan saat ditanya apa yang dibawa dalam plastik timba, ia mengaku tidak tahu, namun dijawab lagi, yang dibawa itu adalah makanan nasi. Hal itu tentu tidak mungkin, sebab kalau nasi, kenapa juga diisi dengan peralatan melaut seperti jaring.

Terdakwa juga mengaku diajak Mulyono untuk mengebom ikan di Selat Bali sebanyak 9 kali, namun dari pengakuan Mulyono, sudah mengajaknya sebanyak 10 kali. Ia juga mengaku berada di darat dan baru dihubungi setelah ikan di bom, karena untuk menuju ke lokasi ngebom ikan hanya membutuhkan waktu 15 menit saja.

Saat ditanya, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Adi Wibowo, apa yang dipakai ke tengah laut hanya dengan waktu 15 menit, sementara ia berada di darat,  pertama terdakwa menjawab dengan  speet boad, namun diralat dengan menggunakan kapal mesin. Lantaran bingung, terdakwa Iwan Efendi akhirnya mengakui semua keterangan yang tertuang dalam BAP penyidik.

Atas perbuatannya, Iwan Efendi diancam pidana dalam pasal 1 Ayat 1 Jo pasal 1 Ayat 3 UU Darurat RI. No.12 tahun 1951. Barangsiapa tanpa hak menguasai, membawa atau menyimpan bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun. MT-MB