Denpasar (Metrobali.com) –

Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh 1.887 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai tanggal 12 Februari 2023, berakhir hari ini 14 Maret 2023.

Coklit dilaksanakan dengan dua metode, yaitu secara manual menggunakan formulir model A-Daftar Pemilih (A-DP) dan metode e-Coklit menggunakan aplikasi di HP Android. Kegiatan Coklit dilakukan dengan mendatangi rumah pemilih untuk mencocokkan elemen data pemilih dalam form A-DP maupun aplikasi e-Coklit dengan KTP Elektronik atau Kartu Keluarga dan dokumen administrasi kependudukan lainnya, seperti Akta/Suket Kematian, SK Pengangkatan ataupun SK Pensiun TNI/POLRI, dll. Rumah yang sudah dicoklit ditempeli Stiker Coklit dan kepada Pemilih diberikan formulir model A-Tanda Bukti Terdaftar.

Berbeda dengan Coklit pada Pemilu atau Pilkada tahun sebelumnya yang menggunakan sistem de facto, Coklit Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem de jure. Artinya seluruh eksekusi terhadap data pemilih harus berdasarkan dokumen administrasi kependudukan. Dengan demikian, pemilih yang tidak ditemukan, tidak diketahui keberadaannya, sudah meninggal tetapi belum mempunyai akta/suket kematian, dan kondisi TMS lainnya, tidak dapat dicoret dari Daftar Pemilih tanpa dokumen pendukung yang sah.

Dari kegiatan tersebut, Pantarlih mencentang pemilih yang sesuai, mencoret pemilih tersaring/tidak memenuhi syarat (TMS), mengubah/memperbaiki elemen data, dan mendaftarkan pemilih baru yang belum terdaftar dalam formulir model A-DP.

Tepat di hari terakhir Coklit, seluruh Pantarlih di empat Kecamatan dan 43 Desa/Kelurahan se-Kota Denpasar dapat menyelesaikan Coklit 100% baik secara manual maupun e-Coklit dengan pendampingan dari PPS, PPK, KPU Kota Denpasar, dan KPU Bali.

Dari 501.817 pemilih dalam formulir model A-DP Kota Denpasar, diperoleh hasil pemilih sesuai sejumlah 494.191 (98,48%), perbaikan/ubah data 5.847 (1,17%) dan pemilih TMS sejumlah 1.779 (0,35%) karena meninggal, ganda (terdaftar lebih dari satu kali), di bawah umur (kelahiran setelah 14 Februari 2007), menjadi TNI/POLRI, dan salah penempatan TPS. Sementara pemilih baru yang didaftarkan sejumlah 1.478 (0,29%).

Kendala yang dihadapi Pantarlih selama mencoklit antara lain pemilih yang tidak ditemukan/tidak dikenal/pindah, alamat sudah beralih fungsi dari rumah penduduk menjadi tempat usaha, pemilih yang belum tertib administrasi, antara lain warga yang sudah pindah masih terdaftar di alamat sebelumnya, sudah meninggal belum mempunyai akta/suket kematian, sudah 17 tahun belum memiliki KTP-EL, dan kondisi lainnya.

Terkait kendala e-Coklit, beberapa Pantarlih masih kesulitan login karena type Android yang tidak support, belum fasih menggunakan aplikasi, beberapa kali ’maintenance’ sehingga aplikasi sulit diakses dan kendala teknis lainnya. Kecelakaan kerja dialami oleh tiga orang Pantarlih di Kelurahan Renon, Sidakarya, dan Pemecutan Kelod yang digigit anjing saat mendatangi rumah warga. Terhadap tiga orang Pantarlih tersebut sudah dilakukan tindakan medis dan diberikan suntikan vaksin rabies. Setelah beberapa hari beristirahat, ketiganya dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik.

Selanjutnya hasil Coklit akan menjadi bahan untuk penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dengan beberapa perubahan/ perbaikan elemen data dan direkapitulasi oleh PPS pada tanggal 30-31 Maret 2023, oleh PPK tanggal 1-2 Maret 2023, serta ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kota Denpasar tanggal 5 Maret 2023.

Serah terima dokumen hasil Coklit dari Pantarlih yang telah selesai bertugas kepada PPS didampingi PPK untuk diteruskan ke KPU Kota Denpasar.

Selama melaksanakan tugasnya, Pantarlih diawasi oleh Pengawas Kelurahan/Desa didampingi Panwascam dan Bawaslu Kota Denpasar. (Hidayatulah)