Denpasar (Metrobali.com) 

 

Kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum imigrasi di Bandara Ngurah Rai kini menjadi perbincangan hangat.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada bulan November 2023 lalu, namun proses hukum hingga kini masih belum jelas.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang saat itu dijabat oleh HS alias Hariyo Seto.

Namun, Hariyo Seto kemudian diberikan penangguhan penahanan setelah mendapat jaminan dari Dirjen Imigrasi.

Meskipun telah berjalan enam bulan sejak OTT dilakukan, kasus ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Kejati Bali seakan mengunci pintu rapat terkait perkara ini. Kasipenkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh ahli IT.

Ketika kasus ini pertama kali diungkapkan, kejaksaan tampil dengan kuat, bahkan melakukan penyitaan berbagai barang bukti termasuk uang tunai, dokumen, dan peralatan CCTV. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut.

Ada spekulasi bahwa kasus ini mungkin akan dihentikan (SP-3) karena adanya dugaan intervensi dari pihak berpengaruh. Namun, pihak Kejati Bali tetap bersikeras bahwa penyelidikan masih berlanjut.

Kasus ini terbongkar setelah masyarakat melaporkan adanya penyimpangan dalam penggunaan fasilitas fast track di bandara, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi penyandang cacat, ibu hamil, dan urusan kedinasan. Namun, layanan ini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dengan meminta uang pelicin.

Intel Kejati Bali melakukan pengamatan selama sebulan sebelum akhirnya melakukan operasi tangkap tangan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat tersebut.(Tri Widiyanti)