Badung (Metrobali.com)

 

Indonesia menjadi tuan rumah Pertemuan Pejabat Senior Otoritas Pusat tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana ke-3 (SOMMLAT ke-3) dan Pertemuan Pejabat Senior Hukum ASEAN ke-9 tentang Perjanjian Ekstradisi ASEAN (ASLOM WG ke-9 tentang AET) di Bali, mulai tanggal 29 April hingga 3 Mei 2024.

Negara-negara yang berpartisipasi dalam SOMMLAT ke-3 & WG ASLOM ke-9 di AET antara lain Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo R. Muzhar, menyatakan SOMMLAT merupakan forum pertemuan berkala para pejabat tinggi negara anggota ASEAN yang tergabung dalam Mutual Legal Perjanjian Bantuan dalam Masalah Pidana (Perjanjian MLA).

“Perjanjian MLA merupakan instrumen hukum yang sangat penting bagi negara-negara anggota ASEAN untuk memperkuat upaya dan kapasitas dalam melaksanakan kerja sama hukum lintas batas untuk memerangi kejahatan yang memerlukan keterlibatan atau bantuan otoritas di negara ASEAN lainnya,” kata Cahyo, Selasa 30 April 2024.

Ia menambahkan, Perjanjian MLA negara-negara ASEAN juga dapat digunakan sebagai alat yang efektif dalam membantu proses pengumpulan bukti dan penyitaan aset terkait kejahatan transnasional di sektor keuangan, seperti korupsi dan pencucian uang.

Dalam pertemuan SOMMLAT ke-3, Cahyo menyatakan beberapa agenda yang akan dibahas antara lain pedoman aksesi terhadap Traktat MLA ASEAN bagi negara non-ASEAN dan model Permintaan MLA yang dapat menjadi acuan bagi negara-negara ASEAN dalam mencari bantuan hukum dari ASEAN lainnya. negara.

Menyusul implementasi SOMMLAT ke-3 pada 29-30 April 2024, Indonesia juga akan menjadi tuan rumah ASLOM Working Group on ASEAN Extradition Treaty (ASLOM WG on AET) ke-9 pada 1-3 Mei 2024.

“Negara-negara ASEAN sepakat untuk mengintensifkan perundingan untuk menyelesaikan teks Perjanjian Ekstradisi ASEAN pada tahun 2024,” kata Cahyo.

Perjanjian Ekstradisi ASEAN akan menjadi kerangka hukum dan dasar bagi negara-negara ASEAN untuk mengekstradisi pelaku, terdakwa, dan narapidana yang melarikan diri dari satu negara ASEAN ke negara lain.

Cahyo menyampaikan, sebagai tuan rumah SOMMLAT ke-3 dan ASLOM WG on AET ke-9, Indonesia akan memanfaatkan kesempatan ini untuk mengadvokasi kepentingan penegakan hukum Indonesia yang sejalan dengan semangat penegakan hukum di negara-negara ASEAN.

Pertemuan ini dan hasilnya sangat penting dalam mendukung upaya menuju kawasan ASEAN yang aman dan damai, sejalan dengan amanat Cetak Biru Komunitas Keamanan Politik ASEAN 2025, terutama di tengah maraknya berbagai kejahatan transnasional seperti penipuan online di ASEAN akhir-akhir ini.

“Indonesia terus aktif mengambil inisiatif memimpin perundingan, termasuk dengan menjadi tuan rumah kedua pertemuan tersebut,” tandas Dirjen Cahyo.(Tri Widiyanti)