Denpasar, (Metrobali.com)

Kasus Investasi Bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan kerugian korban mencapai Rp 30 miliar lebih kembali bergulir. Pada sidang yang berlangsung pada Selasa, 30 April 2024. Para Terdakwa dengan inisial IPSOA, IPEYA, INAS, RKP, dan IWBA melalui penasihat hukumnya I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi Anak Agung Ngurah Agung Mahendra yang menjabat sebagai Public Relation PT. Monex Cabang Bali yang dilanjutkan dengan pemeriksaan Terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa dan pemeriksaan 5 Terdakwa.

Dalam persidangan kali ini, terungkap bahwa semua aktivitas trading dilakukan sendiri oleh I Nyoman Tri Dana yasa termasuk juga menikmati fee komisi trading dan reward-reward PT Monex. Terdakwa lain dalam berkas terpisah tidak ada membantu dan tidak ikut menikmati fee komisi dan reward-reward tersebut.

Dalam pemeriksaan saksi PT Monex, terungkap bahwa sebenarnya aktivitas trading beresiko tinggi. Dan hal tersebut sudah diberitahukan sebelum I Nyoman Tri Dana Yasa membuat akun trading pribadi di PT Monex. “apakah sebelum pembuatan akun, saksi sudah dari awal menyampaikan ada resiko-resiko dalam Trading?” tanya Penuntut Umum. dijawab saksi: “sebelum menjadi nasabah di PT Monex, sudah diberitahu bahwa ada resiko-resiko, itu sudah dijelaskan di register pembukaan akun”, jelas saksi.

Selanjutnya Peran sentral I Nyoman Tri Dana Yasa sebagai eksekutor tunggal dalam investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) makin benderang. terungkap fakta bahwa I Nyoman Tri Dana Yasa selaku owner dan trader tunggal PT DOK tersebut menikmati reward-reward dan komisi-komisi dari PT Monex karena melakukan transaksi perdagangan minyak mentah melalui PT Monex. Gendo Bertanya kepada saksi: “apakah dengan nilai transaksi sebesar 300 miliar lebih ini apakah mendapatkan komisi-komisi?”, dijawab oleh saksi, “iya mendapatkan komisi sebesar USD 10 per lot”. Saat dikonfirmasi balik ke I Nyoman Tri Dana Yasa, dia juga membenarkan sudah menerima komisi-komisi tersebut dan itu hal biasa. “karena semua trader seperti itu (menerima komisi)”, ujarnya.

Selanjutnya, Gendo juga menunjukkan bukti-bukti mengenai pengambilan reward oleh I Nyoman Tri Dana Yasa selaku owner dan trader tunggal PT DOK, yang berisikan pengambilan 100 gram emas, motor piagio dan laptop. atas bukti tersebut, Gendo bertanya ke saksi: “apakah benar bukti pengambilan reward ini?”, dijawab saksi: “iya benar, reward-reward ini sudah diambil oleh I Nyoman Tri dana Yasa”, ujarnya. Dikonfirmasi ulang kepada I Nyoman Tri Dana yasa, dia membenarkan menerima reward-reward tersebut. “itu hak saya sebagai trader”, ujarnya.

Lebih jauh, terungkap kebohongan lainnya yang dilakukan I Nyoman Tri Dana Yasa. Kepada PT Monex, dia mengaku uang yang digunakan trading melalui PT MONEX oleh I Nyoman Tri Dana Yasa selaku owner dan trader tunggal PT DOK, adalah uang miliknya sendiri. Padahal fakta yang terungkap di persidangan, uang yang digunakan adalah uang yang dihimpun dari para investor. “apakah saksi tahu uang yang digunakan trading oleh Terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa adalah uang-uang para investor?” jawab saksi: uang yang ditransfer ke PT MONEX adalah uang pribadi dari I Nyoman Tri dana Yasa melalui rekening pribadinya, jika ada transferan pihak ketiga kami tolak”, jawab saksi.

Lebih lanjut juga terungkap di persidangan bahwa I Nyoman Tri Dana Yasa selaku owner dan trader tunggal PT DOK memiliki 5 akun trading yang dia eksekusi sendiri, dan dari 5 akun tersebut, 4 akun rugi atau loss, paling banyak sebesar Rp. 58 Miliar lebih, yang dilakukan sejak 28 Januari 2020 sampai dengan 15 Desember 2021. “artinya, akun dengan nomor 84580484, dilakukan sejak tanggal 28 Januari 2020 sampai dengan 15 Desember 2021, penyetoran sejumlah Rp 301 Milyar, Penarikan dana total 243 Milyar, terdapat kerugian sebesar Rp 58 Milyar?” tanya Gendo. “iya benar”, jawab saksi dari PT Monex. (RED-MB)