sosialisasi uu

 

 

Denpasar (Metrobali.com) –

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melaksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia.

Beberapa substansi yang mendasar dan memberikan perubahan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi yaitu perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Tak luput juga mengenai pembagian peran pemerintah pusat dan daerah yang lebih jelas. Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing di Indonesia.

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib pada Sosialisasi UUJK yang dilaksanakan di Denpasar Bali, Kamis (23/3), mengatakan bahwa peran pemerintah daerah akan banyak dalam melakukan pembinaan jasa konstruksi. Sebab Pemerintah daerah menjadi ujung tombak peningkatan kapasitas dan kompetensi sektor konstruksi, salah satunya melalui pelatihan uji kompetensi dan sertifikasi.

“Perlu kita ingat bahwa dengan adanya Undang-undang No 2 tahun 2017 maka usaha untuk meningkatkan kualitas sektor konstruksi dalam menghadapi persaingan era global akan lebih terjamin” ujar Yusid.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Panani Kesai memberi penjelasan bahwa Pembagian wewenang pemerintah pusat dan daerah bukan sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah pusat terhadap pembinaan konstruksi di daerah, tetapi untuk memperluas dan mempercepat pelaksanaan pembinaan konstruksi nasional.

Pada sosialisasi ini disampaikan pula tentang kegagalan bangunan dan kegagalan konstruksi. Dimana patut diakui bahwa dalam penyelenggaraan pekerjaan bidang konstruksi terkadang ditemui penyimpangan sehingga merambah ke ranah hukum. Hal ini mungkin terjadi karena kurangnya pemahaman substansi. “Pada UU tentang Jasa Konstruksi yang baru ini yang diatur bukan kegagalan pekerjaan konstruksi, melainkan kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi”, tambah Dirjen Bina Konstruksi.

Turut hadir perwakilan dari aparat hukum yakni pihak kepolisian wilayah Bali, Anak Agung Wiradi yang menyampaikan apresiasinya ataslahirnya Undang-undang No 2 Tahun 2017. Ia menyatakan penyelesaian sengketa melalui jalur alternatif khususnya melalui arbitrase relatif lebih cepat dan mampu menghasilkan keputusan yang memuaskan kedua belah pihak yang bersengketa karena diputus oleh orang-orang yang ahli di bidangnya.

”Dewan aribtrase memudahkan kasus penyelesaian sengketa konstruksi, murah biaya, tidak terlalu lama, dan paling penting meminimalisir penumpukan berkas perkara di pengadilan” tutur Wiradi.

Adapun pembahasan substansi lainnya yang di paparkan Remunerasi minimal terhadap pekerja konstruksi, penyedia bangunan, Pengaturan tenaga kerja asing, jarring pengaman terhadap investasi yang akan masuk dibidang jasa konstruksi, pengaturan sanksi bagi para pelaku bidang jasa konstruksi, serta peran pengawasan peranmasyrakat terhadap pelaksanaan konstruksi.

Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi Undang-undang no 2 tahun 2017 ini menjadi sarana terwujudnya sektor konstruksi yang kokoh, andal,berdaya saing,berkualitas dan berkelanjutan. Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada awal Desember tahun 2016 lalu saat mewakili Presiden RI pada rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, bahwa RUU Jasa Konstruksi (yang saat ini telah di undangkan menjadi UU No.2 Tahun 2017) menjadi jawaban atas kebutuhan tata kelola dan dinamika pengembangan jasa konstruksi Indonesia yang sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi saat ini.

Di saat yang sama dilakukan Sosialisasi Undang-undang No.2 Tahun 2017 di Medan dan Jayapura. Daerah-daerah lain akan menyusul dalam waktu dekat. Sedangkan Sosialisasi untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya telah dilakukan kemarin, Rabu (22/3). AD-MB