sosialisasi bpk

Denpasar, (Metrobali.com)

Bantuan dana untuk partai politik yang diberikan oleh Pemerintah menjadi sorotan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Maka dari itu, partai politik penerima bantuan diharuskan membuat laporan pertanggung jawaban.

“Ini peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 ini kan untuk menjawab selama ini kan belum ada peraturan sebelumnya terkait peraturan ini,” ungkap Kepala Sub Auditorat Bali BPK Perwakilan Provinsi Bali, IGN Satria Perwira usai sosialisasi peraturan BPK-RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar di Gedung Wanita Santhi Graha, Denpasar, Kamis (23/03/2017).

Menurutnya, aturan tersebut merupakan sebuah jawaban dari berbagai masukan yang masuk dari masyarakat mengenai dana partai politik dari pemerintah. Meskipun demikian, sebelum adanya aturan tersebut, pada dasarnya BPK telah melakukan audit terhadap bantuan kepada partai politik tersebut. “Ini untuk menjawab berbagai masukan dan permintaan masyarakat untuk melaksanakan pemeriksaan atas bantuan keuangan parpol. Sebenarnya sebelum peraturan ini ada kita juga sudah melalukan pemeriksaan kok,” tandasnya.

Selama ini, masyarakat masih belum bisa menggeneralisir jika jalannya keuangan parpol di Kota Denpasar bermasalah. Pasalnya, pihaknya hanya bertugas untuk mengaudit bantuan keuangan tersebut. Sedangkan keuangan parpol secara umum berdasarkan regulasi yang ada harus menggunakan auditor independen. “Cukup baik lah, terlepas dari administrasi, ini harus dibedakan ya jangan digeneralisasi bahwa semua keuangan parpol itu bermasalah, supaya nggak salah. Kami hanya fokus pada itu saja. Kalau keuangan secara umum kan ada peraturannya dan menggunakan auditor independen,” tambah Perwira.

Jika nantinya ditemukan kejanggalan terhadap laporan yang diberikan terkait dana partai politik dari pemerintah, pihaknya menegaskan bahwa juga akan ada sanksi yang diberikan. Hal ini berdasarkan pada Permendagri No. 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Adminstrasi, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Hanya saja, sanksi berupa sanksi administrasi. “Sanksinya berdasarkan Permendagri baru sebatas administrasi. Kalau sanksi pidana kalau memang ada laporan dari masyrakat itu baru,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar mengingatkan kepada seluruh partai politik penerima bantuan dana dari pemerintah agar memberikan laporan lengkap. “Jadi tanggung jawab dari parpol tersebut setelah LPJ, agar parpol-parpol yang ada bisa dilengkapi sesuai dengan waktu yang ditentukan sesuai peraturan BPK,” tegasnya.

Bukan hanya itu, ada beberapa partai politik yang menyerahkan laporan terdahulu terlambat dari waktu yang telah ditentukan. Namun, hal itu dianggap tak begitu berpengaruh. Menurutnya ada tujuh partai politik yang menerima bantuan dana pemerintah. “Ada tujuh parpol, Demokrat, PDIP, Golkar, Hanura, PKS, NasDem, Gerindra yang dapat sesuai dengan jumlah kursi yang ada di DPRD,” pungkasnya. HER-MB