Keterangan foto: Barang bukti pil koplo/MB

Denpasar, (Metrobali.com) –

Andri Eko Susanto (27) tertangkap petugas kepolisian karena membawa pil koplo saat mendatangi pameran dagang dan industri, Jalan Mahendradata, Denpasar, Sabtu (5/5). Dari pengeledahan, ditemukan 10 butir pil koplo.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra menuturkan, tersangka  Andri Eko Susanto ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat setelah ada informasi peredaran pil koplo diarena tempat pameran. “Anggota datang ke lokasi dan menangkap tersangka asal Jepara pada hari Sabut sekitar pukul 22.30 dan mengamankan barang bukti pil koplo,” terangnya, Minggu (6/5).

Ia dibawa ke Polsek untuk diperiksa asal usul pil koplo. Menurut tersangka, mendapatkan pil koplo dari temanya Gede Marjana dan Irfan Effendy di Penamparan. Disana, mereka bertransaksi seharga Rp 10 ribu. “Pas dapat pengakuan, kita melakukan penangkapan kedua tersangka dikosan mereka. Kita juga amankan 100 butir pil koplo yang disembunyikan didalam bungkusan rokok, ” katanya

Keterangan kedua tersangka ini mendapatkan pil koplo dari seorang bernama Rahman. Tapi Rahman tidak diketahui keberadaan ini. “Ramhan belum terungkap. Karena transaksinya sistem putus. Tetap kita kembangkan untuk ungkap Rahman,” tungkas dia.

Editor: Hana Sutiawati