Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto bersama tersangka residivis narkoba beserta BB, saat rilis di Mapolresta Denpasar, Senin 19 Februari 2018.
Denpasar (Metrobali.com)-
I Komang Mertayasa (19) pengangguran, warga Jalan Imam Bonjol Gang Marlboro I No. 1 Banjar Buagan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat kini kembali harus mendekam di balik jeruji.
Bagaimana tidak, pria yang juga residivis narkoba ini diketahui kembali menggunakan narkoba jenis sabu dan mengedarkannya di wilayah Denpasar.
Pihak Kepolisian Polresta Denpasar pun membekuk tersangka pada Jumat 16 Februari 2018 sekira pukul 18.00 wita di rumahnya.
“Saat kita lakukan penangkapan kita temukan ada 65 paket sabu, 204 butir ekstasi dan 50 butir happy five. Sabu berat keseluruhan 134.68 gram,” ungkap Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto saat rilis di Mapolresta Denpasar, Senin 19 Februari 2018.
Diterangkan Nyoman Artana, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari pria bernama Dino yang keberadaannya masih di Bali.
“Tersangka kenal dengan Dino sudah lama setelah keluar dari tahanan tahun 2015, mereka berhubungan ada keterkaitanlah kan tersangka pemakai sehingga berlanjut hubungannya menjadi pertemanan,” imbuhnya.
Narkoba dengan nilai keseluruhan jika dirupiahkan ini total Rp. 354 juta lebih dan tersangka diupah per sekali tempel Rp50 ribu.
“Pengakuannya menjadi pengedar untuk menghidupi keluarganya,” tambah Aris Purwanto.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), juncto pasal 111 ayat (1) dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. SIA-MB