Keterangan foto: Kepala Imigrasi Kelas II Singaraja I Gusti Agung Komang Artawan pada Kamis (1/11) bersilaturahmi kepada Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.I.K di Ruang Kerjanya/MB

Buleleng, (Metrobali.com) –

Kepala Imigrasi Kelas II Singaraja I Gusti Agung Komang Artawan pada Kamis (1/11) bersilaturahmi kepada Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.I.K di Ruang Kerjanya. “Kami bersilaturahmi berkaitan dengan koordinasi antara tugas ke Imigrasian dibidang penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik  Imigrasi terhadap tindak pidana yang diatur dalam Undang- undang Republik Indonesia Nomor : 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terang Gusti Agung Komang Artawan.

Menurutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diatur dalam pasal 107 ayat ( 2 ) dan ayat  ( 3) KUHAP bahwa setiap penyidikan yang dilakukan oleh PPNS  tetap dapat penyidikan dan bila ditemukan bukti yang kuat diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tetap melaporkan hal tersebut kepada Penyidik Polri. “Dalam penyerahakan Berkas Perkara tetap melalui Penyidik Polri,” tandas Gusti Agung Komang Artawan.

Sementara itu Kapolres Buleleng Suratno mengatakan Penyidik Polri adalah Korwas PPNS dan sudah sewajarnya memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada PPNS sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 107 ayat (1) KUHAP,”Koordinasi ini agar tetap terjaga dengan baik” tandas Kapolres Suratno.

Pewarta: Gus Sadarsana
Editor: Hana Sutiawati