Denpasar (Metrobali.com)-

Dua jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (3/12) , ditunda karena kedua terdakwa tidak didampingi penasihat hukum dengan alasan tidak punya biaya.

Ida Bagus Putu Sudika sebagai terdakwa penyelewengan dana Gabungan Kelompok Tani Desa Batuagung, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, senilai Rp109 juta, menyerahkan sepenuhnya keputusan majelis hakim kepadanya.

“Terserah, bapak-bapak saja. Saya akan menerimanya,” kata Sudika kepada majelis hakim yang diketuai oleh Gunawan Tribudiono saat memulai sidang itu.

Namun, majelis hakim memberikan tenggat selama sepekan kepada terdakwa untuk mencari penasihat hukum. “Mohon maaf, saya tidak bisa mencari pengacara karena tidak ada biaya,” ujar Sudika menanggapi majelis hakim.

Hal yang sama juga disampaikan oleh I Nengah Wijaya sebagai terdakwa penyelewengan dana Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) di Desa Jula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

“Saya kira pengacara yang ikut mendampingi selama penyidikan secara otomatis mendampingi saya di persidangan ini,” kata Kepala Desa Jula yang didakwa korupsi senilai Rp143 juta itu.

Ketua Majelis Hakim Erli Setyarini pun memberikan tenggat selama sepekan agar terdakwa didampingi penasihat hukum. “Silakan saudara terdakwa tentukan sendiri penasihat hukumnya. Jika menginginkan dari pihak kejaksaan, maka kami akan melakukan penunjukan penasihat hukum,” ujarnya. AN-MB