Sidang Ahok, massa diingatkan kemungkinan ada provokator
Massa yang tergabung dari Dewan Masjid Indonesia, Front Pembela Islam (FPI) dan ormas lainnya melakukan orasi di kawasan gedung Kementerian Pertanian, lokasi penyelenggaraan putusan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam orasinya mereka berjanji tak akan berbuat rusuh. Mereka memperingatkan satu sama lain soal kehadiran para penyusup yang bisa memicu kondisi menjadi tak aman.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ahok hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun karena menilai tindakan Ahok memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut ketentuan itu, siapa saja yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sumber : Antara
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.