img_20161216_154741Pelaku saat digiring ke sel Polres Jembrana, Jumat (16/12)

Jembrana (Metrobali.com)-

Seorang duda Gede W (28) asal Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana diamankan di Polres Jembrana.

Buruh bangunan ini diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Ni LPC (13) dari Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.

Dari informasi, kasus persetubuhan ini terungkap berawal dari pengaduan korban yang masih duduk dibangku SMP. Kepada orang tuanya, korban mengaku sakit pada kemaluannya setiap buang air kecil.

Mendapat pengaduan tersebut, orang tua korban sempat marah, dan meminta korban untuk menceritakannya. Pasalnya orang tua korban curiga telah terjadi sesuatu kepada anaknya (korban).

Karena takut dimarahi orang tuanya, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya. Mendengar cerita korban, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polres Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai seijin Kapolres Jembrana Jumat (16/12) mengatakan pelaku persetubuhan dibekuk di rumahnya pada Jumat (9/12) lalu menindaklanjuti laporan orang tua korban Ni LPC.

Dari hasil pemeriksaan menurutnya, pelaku mengakui perbuatannya, dan persetubuhan itu dilakukan suka sama suka karena pelaku dan korban berpacaran. Bahkan pelaku melakukannya sampai tiga kali disebuah rumah kosong namun belum selesai dibangun di Lingkungan Pendem.

Kejadian pertama dilakukan pelaku setelah berhasil merayu korban dengan membelikan korban pulsa. Bahkan kepada korban yang pelajar SMP ini, pelaku berjanji siap bertanggungjawab.

“Pelaku melakukannya pada bulan November lalu disebuah rumah yang belum selesai dibangun di Lingkungan Pendem” ujarnya.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. MT-MB