Sengketa lahan di Pulau Saelus, Nyoman Handris Desak Ombudsman Terbitkan Surat Mal Administrasi
Dokter Nyoman Handris Prasetya
Denpasar, (Metrobali.com)-
Belasan tahun Dokter Nyoman Handris Prasetya sebagai pemegang sah sertifikat atas tanah di Jalan Pulau Saelus, Sesetan memperjuangkan hak miliknya atas lahan tersebut.
Purnawirawan perwira Polri ini mendesak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Bali segera menerbitkan secara legal format surat penetapan mal administrasi terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Denpasar.
Desakan ini disampaikan Nyoman Handris terkait sertifikat hak milik (SHM) Nomor 7359 yang bodong atas nama Putu Yudistira.
Selain itu, karena permohonan penangguhan eksekusi Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) diajukan pihaknya tetap dilakukan panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 20 Agustus 2013
“Ombudsman Bali telah mengirim surat permohonan pemblokiran SHM atas nama Yudistira tersebut, karena warkahnya tidak ditemukan,” ujar dr.Nyoman Handris, Minggu (7/5/2017) di Denpasar.
Ditambahkan, walau eksekusi sudah berjalan dr. Nyoman Handris tidak menyerah. Dia berusaha menempuh upaya lain untuk mendapatkan kembali hak miliknya atas lahan yang dimenangkan keponakannya itu melalui PK MA tersebut.
“Saya tidak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan kembali hak saya atas tanah tersebut. Saya punya bukti kuat yang menjadi dasar putusan PK MA itu tidak berdasarkan data dan fakta hukum yang sebenarnya,” tandasnya.
Pengaduan resmi kemudian dilakukan dr. Nyoman Handris kepada ORI Perwakilan Bali. Dalam pengaduannya, dr Nyoman Handris menuding BPN Kota Denpasar telah menerbitkan SHM Nomor 7539 bodong atas nama Putu Yudistira.
“Saya memastikan SHM itu bodong karena alasan hak yang digunakan BPN adalah Pipil Nomor 27, Persil Nomor 4 kelas I, luasnya yang berlokasi diatas lahan milik saya yang telah di SHM berdasarkan Pipil Nomor 35, Persil 8, kelas I. Masak BPN menerbitkan SHM atas nama Yudistira diatas lahan milik saya yang telah memiliki SHM yang dikeluarkan BPN Kota Denpasar juga,” ungkapnya kecewa.
Pengaduan dr Nyoman Hendri kepada ORI Bali sendiri ditindaklanjuti oleh lembaga ini. Setelah proses mediasi dilakukan ORI Bali terhadap pihak dr Nyoman Handris dan BPN kota Denpasar sejak Oktober 2013.
Pengaduan salah prosedur aas penerbitan SHM Nomor 7539 oleh BPN kota Denpasar dicek warkahnya oleh pihak ORI Bali ke gudang arsip BPN kota Denpasar pada 24 Maret 2014.
Hasilnya, ternyata salinan, petikan, rekaman dokumen warkah terkait penerbitan SHM Nomor 7359 atas nama Putu Yudistira tidak ditemukan pihak ORI Bali.
“Tetapi ORI Bali menemukan warkah 7358 yang menjadi bukti SHM atas nama saya di gudang arsip Kantor BPN kota Denpasar,” katanya.
ORI Bali kemudian mengeluarkan surat permintaan pemblokiran SHM Nomor 7359 atas nama Putu Yudistira kepada Kepala BPN kota Denpasar.
“BPN Kota Denpasar diminta melakukan pemblokiran atas SHM tersebut. ORI Bali juga mengirim surat kepada Kapolda Bali pada 15 April 2014 yang isinya polisi diminta memblokir segala kegiatan di lokasi tanah yang dimaksud,” tambahnya.
Di menegaskan bahwa saat ini yang diperlukan adalah adanya surat ORI Bali yang menyatakan tentang penetapan adanya mall administrasi terhadap BPN kota Denpasar saat menerbitkan SHM nomor 7359 atas nama Putu Yudistira.
“Saya berharap ORI Bali segera dalam waktu dekat ini menerbitkan surat penetapan mal administrasi terhadap BPN Kota Denpasar tersebut. Jika tidak kami terpaksa mengadukan Ombudsman Pusat di Jakarta,” pungkasnya. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.