Abdul Gafar Usman

Jakarta (Metrobali.com)-

Anggota DPD RI dari Provinsi Riau Abdul Gafar Usman mengatakan kinerja DPD RI periode 204-2019 ditentukan oleh kinerjanya anggotanya.

“Lembaga DPD RI adalah benda mati. Yang membuat DPD RI memiliki kinerja baik atau tidak adalah anggotanya yang didukung oleh sekretariat jenderal,” kata Abdul Gafar Usman pada diskusi “Wajah Baru Parlemen” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (29/8).

Abdul Gafar menjelaskan, jika mencermati anggota DPD RI terpilih periode 2014-2019 ia optimistis kinerjanya akan baik dan fungsi kelembagaannya dapat optimal.

Menurut dia, DPD RI adalah lembaga politik yang merupakan representasi perwakilan daerah di parlemen, sehingga tugasnya memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kewenangan DPD RI memang jauh lebih kecil daripada kewenangan DPD RI, meskipun hubungan DPR RI dan DPD RI adalah bi-kameral di parlemen,” katanya.

Guna meningkatkan kewenangannya, kata dia, DPD RI melakukan gugatan uji materi UU No 27 tahun 2009 tentang MD3 ke Mahkamah Konstitusi, agar dapat membahas rancangan undang-undang (RUU) terkait otonomi daerah bersama DPR RI.

Gugatan tersebut, kata dia, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, tapi realitasnya masih terjadi kendala.

Abdul Gafar melihat, setiap lembaga negara tentu memiliki masalah sendiri-sendiri.

Namun, setiap masalah yang ada jika disikapi secara baik dan positif, kata dia, akan akan menjadi peluang.

Penyikapan secara baik dan positif, akan memperlihatkan kemampuan DPD RI untuk mencari solusi baik melakukan komunikasi maupun menunjukkan karya nyata.

Menurut dia, anggota DPD RI periode 2014-2019 tidak boleh pesimis menghadapi masalah, karena masalah itu dapat berubah menjadi peluang.

“Untuk meningkatkan kewenangan DPD RI, maka perlu ada peningkatan fungsi representasinya,” katanya.

Sementara itu, Staf Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Panji Anugrah Permana menambahkan, DPD RI periode 2009-2019 memperjuangkan amandemen UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 secara konsisten, yang sasarannya antara lain untuk meningkatkan kewenangan DPD RI.

Panji Anugrah mengusulkan, agar kinerja DPD RI periode 2014-2019 baik, ia mengusulkan terus memperjuangkan amandemen UUD NRI 1945. AN-MB