bb-sabu-dan-foto-bersama-tersangka-lainnya-saat-rilis

4 WNI Ditangkap

Tuban, (Metrobali.com)-

Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang narkotika jenis Shabu, Kokain, Ekstasi dengan berat total 600,34 gram bruto.

Barang haram tersebut dibawa oleh empat penumpang Warga Negara Indonesia bernama Suphan (34), Rizka Afrillia (33), Samuel Edward(31), dan Naiman(37).

Informasi yang berhasil dihimpun, Suphan kedapatan membawa satu bungkusan plastik bening berisi kristal bening, yang diduga sebagai narkotika jenis methampetamine dengan berat 506 gram brutto.

Selain itu petugas juga menemukan kemasan pembungkus yang disembunyikan di dalam kemasan alumunium foil di dalam kotak yang dilapisi lakban dan aluminium foil serta satu bungkusan plastik berisi 38 butir tablet berwarna merah muda, hijau, krem, dan krem kemerahan.

Kepala Bea dan Cukai Ngurah Budi Harjanto mengatakan, narkotika tersebut masuk golongan MDMA dengan berat total 13,86 gram netto, yang disembunyikan di dalam kemasan plastik berwarna biru bergambar panda di dalam kotak dilapisi lakban dan aluminium foil.

Dijelaskan, Suphan tiba dengan pesawat Malaysia Airlines MH 0853 rute Kuala Lumpur- Denpasar pada hari Sabtu, (31/01/2016) sekitar pukul 20.00 wita.

Sementara, Rizka Afrillia kedapatan menyembunyikan lima plastik klip berisi bubuk putih yang diduga kokain dengan berat bruto 4,85 gram di dalam bra bagian kiri serta 13 tablet diduga MDMA dengan berat 4,59 gram bruto di bra bagian kanan setelah petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan badan.

Sedangkan Samuel Esward kedapatan menyembunyikan satu plastik klip berisi Kristal bening  narkotika berjenis methamphetamine dengan berat 0,84 gram brutto yang disembunyikan di dalam celana dalam.

“Kedua Penumpang tersebut tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Air Asia rute Don Mueang Denpasar-Bali dengan nomor penerbangan QZ521 pada hari Senin(02/01/2017) sekitar pukul 20.00 wita,” ujarnya saat rilis di Bea Cukai, Rabu (4/1/2017).

Sementara itu, tersangka lainnya bernama Naiman kedapatan membawa satu bungkusan plastik bening dilapisi karet berwarna kuning dan merah muda berisi kristal bening narkotika berjenis methamphetamine dengan berat 70,20 gram brutto.

“Pada saat digelah oleh petugas ternyata disembunyikan di dalam anus berdasarkan hasil Rontgen,” ujarnya.

Naiman tiba di Bandara Internasional I Gust Ngurah Rai menggunakan pesawat Air Asia AK378 rute Kuala Lumpur – Denpasar Bali pada hari selasa(03/01/2017) pukul 20.00 wita.

Ditambahkan Budi Harjanto, bahwa serangkaian pemeriksaan telah dilaksanakan oleh Petugas Bea dan Cukai kepada keempat penumpang tersebut mulai dari pemeriksaan barang bawaan penumpang.

“Kita melakukan pemeriksaan dengan X-Ray dan Ion Scan, serta pemeriksaan mendalam dengan wawancara da pemeriksaan Body Search, semuanya berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap keempat penumpar tersebut saat memasuki area pemeriksaaan Bea dan Cukai,” ujarnya.

Keempat pelaku dijerat pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliyar dan paling banyak Rp 10 miliyar.

Selain itu, tindakan tersebut juga diduga melanggar pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2C tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.

“Tersangka berikut barang bukti kemudian diserah terimakan kepada pihak Polda Bali dan BNNP Bali guna proses penyidikan lebih Ianjut,” pungkasnya.SIA-MB