pengedar narkoba (2)Tabanan (Metrobali.com)-
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil menangkap pasangan selingkuh I Made Sub (44) warga Banjar Dauh Pangkung,Desa Tista,Kerambitan Tabanan dan Ari (43) warga Perum Graha Candra Asri Blok I Nomer 10 Desa Meliling,Kerambitan Tabanan Kamis (19/5).
 Waka Polres Tabanan Kompol  Leo Martin Pasaribu, mengatakan Sepasang kekasih gelap berselingkuh yang di duga ,memiliki ,menyimpan ,menguasai dan mengunakan serta mengedarkan narkotika golongan kelas satu jenis sabu-sabu, Selasa (24/5).
Menurutnya dengan berbekal informasi tersebut  adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah pondok wisata di Banjar Subamia Kelong,Tabanan,yang sering di gunakan oleh kedua tersangka sebagai tempat transaksi dan mengunakan narkoba.
Setelah di lakukan penggeledahan  oleh petugas di temukan  paket  dalam bungkus rokok sampoerna  dalam kemasan plastik kristal warna bening  sabu sabu seberat 0.31 gram bruto ,satu buah alat isap sabu (bong) satu buah korek api,satu bendel plastik klip yang di simpan di kompor gas di lantai dalam kamar tersebut,juga di temukan satu buah plastik klip yang berisikan kristal bening yang di duga sabu-sabu 0,31 gram bruto.
Saat tersangka di introgasi di mana lagi  menyimpan sabu-sabu lainya,dan tersangka mengakui menyimpan di sela sela tanaman hias yang berada di jalan masuk ke pondok wisata tersebut,”jelasnya
Setelah di lakukan pencarian di temukan 7 paket plastik klip yang  di dalamnya berisi  kristal  bening  yang di akui oleh tersangka yang terbungkus tissu warna putih yang beratnya 2,11 gram bruto,dari keterangan tersangka   I Made Sub bahwa sebelumnya  mendapatkan barang bukti tersebut dengan cara membeli bersama teman wanitanya Ari ,dari keterangan kedua tersangka mengakui mendapatkan sabu –sabu dari  seseorang di daerah Denpasar.
 Kini kedua tersangka  masih mendekam di sel tahanan Polres Tabanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pasal yang di sangkakan pasal 112 ayat (1) UU Nomer  35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun penjara dan denda paling rendah 800 juta paling banyak 8 Milyar Rupiah. EB-MB