Satu orang tersangka dari empat tersangka pengguna narkotika yang diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Karangasem.

KARANGASEM, (Metrobali.com) –

Satu orang tersangka dari empat tersangka pengguna narkotika yang diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Karangasem selama oprasi antik agung berlangsung diduga sebagai pengedar.

Pasalnya dari satu orang tersangka ini yaitu, inisial INB alias  BK (32) saat diringkus polisi pada Rabu (22/01/2020) dirumahnya yang berada di Banjar Dinas Kelod, Desa Antiga, Manggis, Karangasem polsisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu – sabu dengan berat bruto 1,94 gram yang disimpannya didalam sebuah botol.

“Tersangka INB dijerat dengan pasal berbeda karena dari hasil pengembangan tersangka ini pemecah paket ada indikasi tidak hanya sebagai pengguna namun masih kita kembangkan apakah pengedar atau hanya pengguna,” terang AKBP. Ni Nyoman Suartini saat menggelar press release pada Selasa (11/02/2020).

Tersangka INB alias BK (32) dijerat dengan pasal berbeda yaitu, pasal 114 sub Pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan Pidana Denda Rp. 1 miliar,  maksimal Rp. 10 miliar.

Sementara itu, tiga orang lainnya yaitu IKW alias CN (27) diringkus polisi disebuah gang yang berada di Banjar Dinas Kelod, Desa Antiga, Manggis, Karangasem pada Rabu (22/01/2020) dengan barang bukti berupa sabu – sabu dengan berat bruto 0,17 gram yang simpan dalam bungkus obat sakit kepala disaku celananya.

Tersangka kedua, Inisial INB alias
Tersangka ketiga yaitu, inisial IPNM alias PN (28), ia diringkus dirumahnya yang berada di Banjar Dinas Kalanganyar, Desa Nyuh Tebel, Manggis, Karangasem pada Senin (03/02/2020) dengan barang bukti berupa 8 paket sabu – sabu seberat bruto1,9 gram tersimpan dibawah bagasi motor menggunakan bungkus rokok.

Tersangka terakhir yaitu, inisial IPEMP alias BC (30). Tersangka BC diringkus dihari yang sama dengan tersangka PN dilokasi berbeda yaitu  di salah satu kamar yang berada di Rusunawa Pemprov Bali. Disana polsisi mengamankan barang bukti berupa sabu  – sabu yang masih tersimpan didalam botol kaca dengan berat kotor 2.932 gram.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UUD No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp. 800 juta, maksimal Rp. 8 miliar.

Dari seluruh tersangka yang diamankan, jajaran satuan narkoba Polres Karangasem mengamankan barang bukti narkoba jesnis sabu – sabu seberat kotor 6.942 gram dengan brat neto 1,98 gram.

 

Pewarta : Suartawan
Editor : Hana Sutiawati