Badung, (Metrobali.com) 

 

Seorang sopir tidak resmi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan inisial IWS als. Bolit (38) dari Kubu Karangasem, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (19/3/2024) sore, setelah ditemukan membawa senjata tajam jenis parang di mobilnya.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Ketut Widiarta, menjelaskan bahwa senjata tajam tersebut ditemukan saat penggeledahan di Zona 1 Tolgate Masuk Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kejadian bermula ketika IWS terlibat ribut dengan petugas Avsec dan meninggalkan bandara dengan mobilnya.

Setelah dicegat oleh petugas Avsec di pintu tollgate keluar bandara, IWS turun dari mobilnya dan meninggalkannya di tempat.

Petugas Avsec yang mencurigai perilaku tersebut, menghubungi anggota Sat Reskrim untuk mengejar IWS. Akhirnya, IWS berhasil diamankan di sebelah utara Patung Kuda Tuban.

IWS dan senjata tajam yang ditemukan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Saat ini, IWS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bandara dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Tri Prasetiyo)