Redika

Denpasar (Metrobali.com)-

PT PLN Distribusi Bali memprediksi konsumsi listrik di Pulau Dewata berkurang hingga 50 persen saat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1936 yang jatuh pada Senin (31/3).

“Kami perkirakan terjadi penurunan konsumsi listrik hingga 50 persen. Meski Nyepi, namun listrik di Bali tetap beroperasional,” kata Humas PT PLN Distribusi Bali, Wayan Redika, di Denpasar, Senin.

Dia menjelaskan bahwa rata-rata konsumsi listrik di Pulau Dewata mencapai 690 megawatt per hari. Sehingga diperkirakan terjadi penurunan penggunaan energi listrik mencapai 350 mega watt selama Nyepi yang berlangsung 24 jam.

Selama sehari hari raya sunyi itu, Redika menambahkan bahwa ada beberapa pembangkit yang tidak akan beroperasi sehingga PLN bisa menghemat konsumsi bahan bakar jenis solar sebanyak satu juta liter atau setara dengan Rp12 miliar.

“Pemadaman di beberapa pembangkit itu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

Di Bali sendiri, kata dia, terdapat beberapa pembangkit utama di antaranya Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Pesanggaran Denpasar yang memiliki kapasitas 280 mega watt, PLTG Gilimanuk sebesar 130 mega watt, PLTGU Pemaron sebesar 210 mega wat dan kabel bawah laut Jawa-Bali sebesar 2×100 mega watt.

Dia mengungkapkan konsumsi listrik tetap dibutuhkan oleh beberapa instansi vital di Pulau Dewata saat Nyepi di antaranya rumah sakit, bandara, PLN, dan badan penanggulangan bencana daerah yang membutuhkan listrik saat darurat.

Redika menyatakan bahwa rata-rata pendapatan PLN di Bali selama satu bulan mencapai sekitar Rp300 miliar. Namun khusus selama Nyepi selama 24 jam, pada perusahaan listrik negara itu terjadi potensi tidak ada penjualan.

“Tetapi itu bukanlah merupakan sebuah kerugian karena masyarakat sedang melaksanan ‘tapa brata Penyepian’,” katanya.

Pada saat Hari Raya Nyepi, umat Hindu melaksanakan “Catur Brata” Penyepian yang terdiri dari amati geni atau tidak menghidupkan api termasuk listrik, amati karya atau tidak bekerja, amati lelungan atau tidak bepergian, dan amati lelanguan atau tidak menggelar hiburan. AN-MB