Tabanan (Metrobali.com)-

 

Sebagai langkah tindak lanjut dari rangkaian mekanisme dan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa persidangan II tahun 2022, menyampaikan Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021, Tentang APBD Tahun Anggaran 2022.

Perubahan ini bedasarkan ketentuan pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Disampaikan langsung oleh Bupati Sanjaya dalam Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Tabanan, Kamis (1/9). Rapat ini diikuti oleh Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD 1 & 2, Jajaran Forkopimda, Sekda Tabanan, Sekretaris Dewan dan Anggota DPRD.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dinyatakan perlu dilakukan perubahan karena adanya point-point yang merujuk pada Pasal 161 ayat (2) tersebut. Diantaranya ; Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yaitu adanya rencana perubahan pendapatan asli daerah dan dana transfer. Diikuti oleh adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, objek belanja dan rincian objek yang dilakukan oleh perangkat daerah dalam rangka mempertajam pencapaian sasaran kegiatan.

Faktor lainnya yakni, menampung sisa lebih perhitungan APBD tahun anggaran 2021, mendanai program dan kegiatan baru dengan kriteria harus diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran yang berjalan. Dan yang terakhir, mendanai kegiatan-kegiatan yang capaian target kinerjanya perlu ditingkatkan dari yang telah ditetapkan semula dalam DPA perangkat Daerah Tahun anggaran berjalan yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian dalam tahun anggaran berjalan.

Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun anggaran 2022, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1,868 Trilyun lebih mengalami peningkatan sebesar Rp. 96,467 Milyar lebih atau 5 persen dari APBD induk sebesar Rp.1,772 Trilyun lebih. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.1,910 Trilyun lebih mengalami peningkatan sebesar Rp. 78,558 Milyar lebih atau 4 persen dari Rencana APBD Induk sebesar Rp. 1,832 Trilyun lebih, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 41,890 Milyar lebih mengalami penurunan sebesar Rp.17,909 Milyar lebih atau 30 persen dari rencana APBD Induk sebesar Rp. 59,8 Milyar lebih. Defisit tersebut akan ditutup dari pembiayaan netto yang bersumber dari SILPA tahun 2021.

Pendapatan Daerah sebesar Rp.1,868 Trilyun lebih terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 480,331 Milyar lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1,388 Trilyun lebih. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 1,527 Trilyun lebih. Belanja Modal sebesar Rp. 139,77 Milyar lebih. Belanja tidak terduga sebesar Rp. 5,079 Milyar lebih dan Belanja Transfer sebesar Rp. 237,958 Milyar lebih. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp.42,09 Milyar lebih yang bersumber dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp. 42,071 Milyar lebih dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebesar Rp.19,165 juta sedangkan pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD direncanakan Rp. 200 juta untuk penyertaan modal daerah.

Dalam penyampaiannya, Bupati Sanjaya menegaskan agar perencanaan yang lebih matang dapat dilakukan secara optimal di sepanjang sisa waktu Tahun anggaran 2022. “Anggaran Daerah yang merupakan anggaran publik,  adalah pencerminan kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk angka-angka. Oleh karena itu, kita semua berkewajiban mengamankan agar pelaksanaannya dapat dilakukan dalam sisa waktu di tahun 2022” Papar Sanjaya.

Pihaknya juga menekankan konsekuensi yang harus ditanggung yakni tuntutan untuk membuat perencanaan yang lebih matang, realistis, implementatif dan berkualitas dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sumber daya yang tersedia demi pencapaian Visi Kabupaten Tabanan, Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Kabupaten Tabanan, Menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM).

“Untuk memenuhi amanat pasal 315 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dimana Ranperda tentang APBD sebelum ditetapkan harus dievaluasi oleh Gubernur, untuk itu kami sangat mengharapkan agat Ranperda perubahan tersebut dapat dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku” Pesan Sanjaya pada akhir pidato penyapaiannya.

 

Sumber : Humas Pemkab Tabanan