Gianyar (Metrobali.com)-

60 liter minuman keras (miras) jenis arak yang dikemas dalam 2 jerigen ukuran 30 liter diamankan anggota Satnarkoba Polres Gianyar dari seorang pria I Nyoman Lasia (37) beralamat Banjar Kebon, Desa Telaga Tawang, Sidemen, Karangasem. Ironisnya, Lasia sebelumnya juga sempat diamankan polisi dalam kasus yang sama yakni mengangkut miras jenis arak menggunakan kendaraan. Kini Lasia kembali berurusan dengan polisi.
Informasi yang berhasil dihimpun Metrobali.com di Mapolres Gianyar, Jumat (12/12) menyebutkan, awalnya polisi melakukan operasi terhadap peredaran minuman keras diwilayah hukum. Saat polisi sedang bertugas di Jalan Bay Pass Prof IB. Mantra melihat pelaku mengangkut miras. Polisi kemudian menghentikan laju kendaraan Lasia.
Setelah diperiksa, ternyata Lasia mengangkut miras jenis arak sebanyak 60 liter yang dikemas dalam 2 jerigen warna putih isian 30 liter. Menjual miras tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Berhalkohol (SIUP-MB), BB berupa arak kemudian diamankan ke Mapolres Gianyar.
Seizin Kapolres Gianyar, AKBP Hadi Purnomo, SH, Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nyoman Suantasa mengatakan miras itu diamankan saat sedang dilakukan operasi di Jalan Bay Pass Prof IB. Mantra tepatnya di Desa Medahan Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Peredaran miras arak ini diamankan lanjut Kasat Narkoba karena pelaku menjual miras tanpa dilengkapi SIUP-MB, selaina itu pedagang ini menjual miras melanggar pasal 11 hurud a Perda No 9 tahun 2002 tentang pengawasan dan pengendalian minuman berhalkohol.Kini BB diamankan di Mapolres Gianyar sementara pelakunya akan dikenakan tindak pidana ringan. Ditambahkan, pelaku sebelumnya sempat berurusan dengan polisi Polres Gianyar dalam kasus yang sama. ADI-MB