Presiden Tidak Langgar Konstitusi Jika Beri Grasi Antasari
Pemerintah pun, menurut dia, sedang mengkaji landasan hukum jika Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Antasari Azhar.
“Itu yang sekarang sedang dikaji, apakah akan melanggar UU atau tidak? Karena, kewenangan itu ada di konstitusi. Ini masih dikaji karena kan bagaimana pun konstitusi lebih tinggi dari UU,” kata Yasonna.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi, permohonan grasi dari terpidana kepada Presiden diberikan satu tahun setelah vonis berkekuatan tetap (inkracht), sedangkan dalam UUD 1945 Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan grasi kepada terpidana.
“Kita berkaca, misalnya yang di Papua kemarin ada juga yang diberi grasi karena kita anggap tapol. Jadi, ini sepenuhnya Presiden sedang mengkaji bagaimana baiknya,” demikian Yasonna Laoly. AN-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.