surat suara

Denpasar (Metrobali.com)-

Petugas Pemungutan Suara (PPS) dari Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar mengembalikan 50 surat suara untuk pasien Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar, Bali, karena waktu pencoblosan sudah habis.

“Surat suara yang dibawa kami kembalikan ke TPS 11 karena batas akhir pencoblosan sampai pukul 13.00 Wita,” kata Ketua PPS Desa Dauh Puri Kelod, I Nyoman Mardika, di Denpasar, Rabu (9/4).

Ia menuturkan bahwa surat suara boleh dipinjamkan setelah melewati pukul 12.00 Wita sehingga pihaknya menunggu hingga selesai pencoblosan di TPS 11 tersebut.

“Petugas pemungutan suara datang pukul 13.10 Wita ke RSUP Sanglah, namun petugas kembali pulang karena waktu pencoblosan sudah melebihi dengan waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Sebelumnya pada Pemilu 2004 disiapkan Tempat Pemugutan Suara (TPS) khusus di RSUP Sanglah dan sama statusnya dengan TPS lain. Namun, untuk saat ini aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tidak mengatur adanya TPS di Rumah Sakit.

“Padahal potensi perolehan suara untuk pemilih di RSUP Sanglah sangat besar, apalagi ini termasuk rumah sakit terbesar di Bali yang memiliki pasien ratusan bahkan hingga ribuan,” ujarnya.

Ia mengatakan seharusnya pasien juga mempunyai hak pilih untuk memberikan suaranya sehingga tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Padahal komnasham mewajibkan pihak KPU untuk mendatangi pihak rumah sakit di atas pukul 12.00 hingga 13.00 Wita dan waktunya itu hanya sampai satu jam,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya sudah berkordinasi dengan KPPS mengenai batas waktu pencoblosan lebih dari pukul 13.00 Wita. Namun tidak diperbolehkan karena surat suara harus segera dihitung pada jam tersebut.

Sementara itu, Agung Laksmana, kelian adat Sanglah mengungkapkan bahwa jika ada penunggu pasien maupun petugas medis yang ingin mencoblos agar membawa surat C5 dan KTP agar dapat menggunakan hak pilihnya.

“Semasih ada surat suara yang tersisa, penunggu pasien maupun petugas medis boleh mencoblos,” ujar Agung Laksmana. AN-MB