Polisi saat merilis bersama 7 tersangka lainnya

Polisi saat merilis bersama 7 tersangka lainnya

Denpasar, (Metrobali.com)-

Sopir berinisial AW, 45 yang diketahui tinggal di  Jalan Patimura Denpasar pada Jumat (17/3) sekitar pukul 19.30 wita, diamankan di Jalan Tantular tepatnya di depan RS Bros, Denpasar. Tersangka ditangkap atas kepemilikan sabu satu paket.

“Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 paket sabu,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, Kamis (23/3).

Pihaknya meringkus pelaku berawal dari info dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang pernah masuk LP karena kasus narkoba yang kedapatan masih dan sering mengedarkan dan menggunakan sabu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pada Jumat (17/3) sekitar pukul 19.30 wita, pelaku diamankan.

“Terpantau ada laki-laki yang ciri-cirinya sama dengan info, melintas di TKP dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kapolres.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu dari saku kiri depan celana yang dipakai tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang bernama EEN. 

“EEN yang tinggal di Jalan Katalia, Denpasar masih dalam lidik. tersangka mengaku membeli sabu kepada yang bersangkutan seharga Rp200 ribu dengan cara bertemu langsung dengan EEN di Jalan Katalia Denpasar,” katanya.

Menurut pengakuan tersangka, pihaknya mengenal EEN baru setahun dan membeli sabu dari EEN baru 3 kali ini dalam 2 bulan. EEN merupakan residivis narkoba Polda Bali tahun 2007 dan bebas dari LP Kerobokan tahun 2008. Tujuh tersangka lain juga turut terjaring dalam giat melawan narkoba tersebut. SIA-MB