Polisi Ringkus 5 Orang Pengedar Ganja

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Resort Kota Denpasar kembali berhasil menggulung 5 orang pengedar narkoba jenis ganja. 5 orang itu berinisial APT (20), JRT (23), MF (53), FAR (19) dan AK (15) yang diduga anak seorang petinggi di BPN Pusat.

Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan oleh jajarannya itu dilakukan pada tanggal 24 hingga 29 Oktober 2014 di kawasan kost-kostan para tersangka di sekitar jalan Gunung Lumut Indah, Denpasar.

“Berawal dari penangkapan APT ini asal Jakarta, dia mau berlibur di Bali, barang ini (red,ganja) dibawa sama dia dari Jakarta dengan menggunakan angkutan umum,” jelas Artana, di Polresta Denpasar, Jumat (31/10).

Dari informasi APT inilah, kita tangkap teman-temannya itu, imbuh Artana. APT sendiri mengaku baru di Bali selama satu minggu, ganja yang dia bawa seberat 750 gram diakuinya hanya untuk konsumsi pribadi.

“Saya baru seminggu disini, saya bawa 750 gram hanya buat saya pakai sendiri dan saya kesini pake bis,” jelas APT yang pada saat ditangkap kedapatan membawa barang bukti uang sebanyak Rp5 juta ini.

Tersangka lainnya JRT membawa barang bukti 7 paket ganja seberat 70,55 gram. MF membawa barang bukti seberat 2 paket ganja 86,77 gram dan Far barang bukti 4 paket ganja seberat 29,45 gram.

Lain halnya AK, sumber di kepolisian menyebut jika AK adalah anak tiri salah satu petinggi di BPN pusat. AK sendiri tidak disertakan saat rilis karena usianya masih dibawah umur. Selain itu AK disebut-sebut pernah menjalani rehabilitasi di RSPAD Gatot Subroto karena mengalami gangguan jiwa.

Pantauan metrobali, AK terlihat tertawa-tawa saat digiring oleh satu petugas. Semua orang yang berpas-pasan dengan dirinya disapa sambil senyam-senyum.

Dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Denpasar, Kompol I Gede Ganefo membantah jika ada salah tersangkanya yang anak pejabat.

“Yang mana anak pejabat,” tanyanya balik kepada wartawan.

Para pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat I UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara  minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.SIA-MB