Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Resor Kota Denpasar meminta keterangan ayah korban pembunuhan mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) karena ada dugaan pelaku lain yang terlibat.

“Saya ingin mengungkapkan fakta yang ada di persidangan lalu,” kata Dewa Supartha, ayah korban, di Mapolresta Denpasar, Sabtu (7/12).

Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Bangli yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat setempat itu diperiksa lebih dari empat jam mulai pukul 11.00 Wita.

Pengacara korban, Jacob Antolis menambahkan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi korban sekaligus saksi pelapor atas kasus pembunuhan tragis yang menimpa putrinya, Dewa Ayu Agung Diah Cahyani.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami fakta-fakta dan barang bukti yang terungkap di persidangan sebelumnya, termasuk mendalami adanya aktor intelektual di balik peristiwa tragis itu.

“Apakah fakta yang ada di pengadilan hanya itu saja atau masih ada fakta lain yang terlupakan? Pendalaman inilah memerlukan keterangan dari saksi (Dewa Gede Supartha),” katanya.

Jacob tidak menyebutkan fakta baru yang diungkapkan karena masih dalam proses cek silang, termasuk investigasi dari fakta yang muncul dalam proses persidangan sebelumnya.

Meskipun pelakunya I Wayan Budhi alias Panjul telah divonis hukuman penjara seumur hidup, di pengadilan bisa saja ditemukan fakta baru dari keterangan terpidana.

“Masalah Panjul secara faktual tidak ada masalah. Sekarang yang dilihat apakah ada fakta baru, apakah dia (Panjul) sendiri atau ada pihak lain?” ujarnya.

Sebelumnya pihak keluarga korban menyakini masih ada pelaku lain selain terpidana.

Pihaknya mengharapkan pendalaman fakta-fakta baru di persidangan sebelumnya yang mungkin terlupakan dan barang bukti dapat memenuhi minimal dua alat bukti sehingga kasus tersebut bisa diusut kembali.

Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Dewa Ayu Agung Diah Cahyani (18) terjadi pada 7 September 2010 yang dilakukan oleh Panjul di kamar kos korban di Denpasar.

Polisi menyatakan motif kasus pembunuhan itu adalah perampokan dengan sejumlah barang berharga milik korban yang hilang.

Setelah selama hampir tiga minggu, Panjul akhirnya berhasil dibekuk pada 30 September 2010 dan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dijatuhi hukuman seumur hidup. AN-MB