Polisi Gilimanuk saat mengamnkan komoditi ikan, daging ayam, bebek dan kambing.Polisi Gilimanuk saat mengamankan komoditi ikan, daging ayam, bebek dan kambing.

 

Jembrana (Metrobali.com)-
Pengiriman komoditi ilegal sebanyak 3 ton dari Jawa ke Bali digagalkan polisi dari Polsek Kawasan Laut Gilimanuk wilayah hukum Polres Jembrana, Jumat (13/10).
“Kalau dijumlahkan semuanya ada 3 ton. Kami amankan karena sopir tidak bisa menunjukan dokumen sertifikat kesehatan dari Karantina asal komoditi diangkut” Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP Komang Muliyadi, Jumat (13/10).
Komoditi ilegal berupa ikan, daging ayam, daging bebek dan daging kambing menurut Komang Muliyadi seizin Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa diangkut dua kendaraan berbeda.
Komoditi daging ayam, bebek dan kambing sebanyak 2 ton (2000 Kg) yang dikemas kedalam puluhan kardus imbuhnya diangkut mobil pick-up L 300 P-9188-ZQ yang dikemudikan Timbul Beny Ismail (48) dari Kabupaten Banyuwangi.
Sedangkan komoditi ikan sebanyak 1 ton (1000 Kg) menurutnya diangkut mobil pick-up grand max N-8178 RE dengan sopir Achmad Marhatam (66) dari Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kedua mobil tersebut lanjut Muliyadi, masuk pos pemeriksaan atau Pos 2 pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk secara beriringan sekitar pukul 03.00 Wita.
“Dari pengakuan sopir mobil pick-up P 9188 ZQ barangnya katanya dinaikan di Banyuwangi dengan tujuan Denpasar. Sedangkan ikan dinaikan dari Muncar, Banyuwangi dengan tujuan Jembrana” jelasnya.
Karena melanggar UU nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan kata Muliyadi, sopir dan kendaraan beserta muatan setelah dilakukan pemeriksaan awal selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Karantina hewan dan Ikan Wilker Gilimanuk untuk diambil tindakan Karantina. MT-MB