Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo (1)

Manado, (Metrobali.com)-

Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menangkap tiga orang yang diduga telah melakukan kasus perampokan, di Ratatotok, Kabupaten Mianhasa Tenggara.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Manado, Selasa, mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial GW, YL dan JM. Ketiganya warga Basaan Satu, Kecamatan Ratatotok.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi No : LP / 562 / VIII / 2019 / SPKT/Polda Sulut, tanggal 19 Agustus 2019.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Pasalo, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Minggu (18/8) yang dialami korban Angdrianus Manorekang.

Diduga pelaku lebih dari tiga orang, mereka melakukan perampokan dengan cara menyerbu lokasi milik korban.

“Para pelaku menggunakan senjata tajam dan mengambil hasil rendaman tanah dan batu yang mengandung emas berjumlah 40 karung. Barang bukti satu unit kendaraan warna putih, dua unit motor dan dua tong besi untuk pembakaran arang,” katanya. (Antara)