Kapolda Bali Irjen. Pol. P.R. Golose
Kapolda Bali Irjen. Pol. P.R. Golose
Mangupura (Metrobali.c0m)-
Sebulan lebih tepatnya pada Senin 5 Juni lalu Diskotek Akasaka digerebek oleh Mabes Polri dan Polda Bali. Pasca penggerebekan tersebut Pemkot Denpasar juga melakukan penyegelan melalui Satpol PP pada 22 Juni 2017. Penyegelan disertai penghentian semua kegiatan di tempat tersebut merupakan penegakan hukum dalam hal Peraturan daerah.
Akan tetapi tindakan ini belum bersifat permanen. Nantinya jika sudah ada hasil dari kasus hukum yang sedang ditangani kepolisian dan dinyatakan bisa beroperasi, Akasaka bisa dibuka kembali.
Penyegelan berdasarkan surat keputusan PM dan PTSP Denpasar Nomor 570/80/DPMPTSP/2017 tentang Penghentian Sementara Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi serta Usaha Jasa Makanan dan Minuman.
Selain itu, ada pula surat rekomendasi dari kepolisian dengan nomor R/1219/VI/2017/Bidkum, tertanggal 13 Juni 2017 yang berisikan tiga poin rekomendasi yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar.
Kapolda Bali Irjen. Pol. P.R. Golose ketika dikonfirmasi usai menghadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Puspem Badung (13/7) mengatakan perijinan Diskotek Akasaka seharusnya segera oleh walikota. “Kalau Polda Bali sudah pasti tidak mengeluarkan izin keramaian” tegas Kapolda Bali Irjen. Pol.Golose.
Untuk itu Kapolda meminta persoalan izin Akasaka lebih baik dikonfirmasi kepada walikota. Kenapa belum keluar sampai saat ini.
Seperti diketahui, Diskotek Akasaka digerebek Tim Mabes Polri dan Polda Bali pada, Senin (5/6) lalu. Dalam kasus ini petugas mengamankan 4 tersangka termasuk General Manager Diskotek Akasaka, Willy. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 19 ribu butir ekstasi senilai Rp. 9,5 Miliar yang rencananya akan diedarkan di diskotek ini. SUN-MB