Jpeg

Denpasar (Metrobali.com)-

Dalam waktu dekat dan terbatas oleh waktu penahanan, Polda Bali akan segerah melimpahkan berkas kasus pembunuhan Engeline (8) ke Kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto di Denpasar, Selasa (7/7). Dia menambahkan bahwa sebenarnya polisi sudah memiliki alat bukti yang sudah cukup untuk menjerat kedua pelaku. Sehingga segera melimpahkan pemberkasan dan melimpahkan ke kejaksaan dan kejaksaan akan melimpahkan ke pengadilan untuk proses persedingan.

“Jadi kemarin kita (Polda Bali, red) sudah melaksanakan rekonstruksi yang diikuti oleh kedua tersangka (Agus dan Margriet, red) dan ada beberapa saksi. Rekonstruksi digunakan untuk menyatakan apakah keterangan para saksi yang disampaikan di depan para penyidik sesuai dengan apa yang dilihat di TKP. Ada 98 adegan itu dengan dua tersangka. Ada beberapa adegan yang memang tersangka M ini tidak melakukan oleh sebab itu dilakukan dengan peran pengganti yang di tunjuk oleh para penyidik. Dimana kegiatan itu dilakukan pada saat hilangnya angeline,” beber perwira asal Wonosari, ini.

Sebenarnya yang bersangkutan nyonya M, kata Hery tidak harus menyampaikan penolakan tapi itu merupakan hak tersangka. Walaupun polisi mempunyai kewenangan undang-undang yakni tahapan-hahapan apa yang didapatkan saat rekonstruksi kemarin, itu untuk menambah penguatan dalam penyidikan yang dilakukan. Secara ril dilaksanakan penyidik.

Kata dia, Polisi sudah mempunyai keyakinan untuk membuktikan kedua tersangka sebagai pelaku yang menghilangkan nyawa angeline.

“Secara garis besar polisi sudah menyakini apa yang dilakukan adalah benar dalam proses penyidikan sendiri. Kemudian pelaku sudah lengkapi dengan berkas dan akan tindak lanjuti. Memang untuk M baru ditetapkan sebagai tersangka 1 minggu lalu. Agus sudah cukup lama ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menggunaka perpanjangan penahanan. Agus sudah masuk dalam resume jadi akhir dalam pemberkasan sendiri,” sambung Kombes Hery.

Jadi apa pun yang berkaitan dengan meninggalnya angeline akan dilakukan penelusuran. Tetapi hingga sat ini masih ada dua orang tersangka. Terkait dengan ada saksi lain yang akan di hadapkan ke penyidik. Itu penyidik akan menelusuri keterangannya. Soal apakah ada kaitan atau tidak kalau ada maka akan dijadikan saksi dalam berkas itu sendiri.

“Tetapi jikalau tidak ada keterkaitannya dengan hilangnya nyawanya angeline. Maka kita abaikan.
Oleh sebab itu, keterangan yang disampaikan saksi di evaluasi, dan kita akan hubungkan dengan yang ada,” lanjutnya.

Namun hingga saat ini, Polda Bali belum mengantongi apa motif pelaku yang tega menghabisi nyawa korban.

“Jadi begini motif ini sebenarnya kita ketahui dari tersangka apa bila kita sudah melakukan pemeriksaan tapi sampai saat ini kita belum bisa kembangkan dari nyonya M karena ada penolakan-penolakan sehingga menentukan motif nanti pada akhir pemberkasan itu sendiri akan tergambarkan. Kita belum menyimpulkan khususnya resume khusus tersangka M. Sehingga kita belum bisa memastikan motif pembunuhan,” beber perwira 3 melati di pundak ini.

Sementara itu, ketika ditanya apa keterkaitan yvone anak kandung tersangka M yang dilibatkan dalam rekonstruksi pada, Senin (6/7) lalu Kombes Hery menjelaskan bahwa pelaksana rekontruksi keterkaitan Yvon karena dia (Yvone, red) datang ke TKP karena dihubungi oleh orang tuanya yakni tersangka M.

“Yvonne masih sebagai saksi. Kita tidak bisa transparan untuk menyampaikan itu. Karena akan menghalangi penyidikan. Materi dalam proses keterangan itu kita tidak bisa sampaikan. Nanti sampai persidangan akan diketahui. Ini memberikan penguatan kepada kejaksaan. Kejaksaan akan mempertahankan,” tutupnya.SIA