Yonda berdiri pakai kacamata baju hitam
Yonda berdiri pakai kacamata baju hitam/ist
Denpasar, (Metrobali.com)-
Diperiksa 10 jam, tersangka kasus dugaan reklamasi liar yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Wijaya alias Yonda akhirnya ditahan oleh penyidik Subdit IV Dit Reskrimsus Polda.
Informasi yang berhasil dihimpun, pukul 20.45 Wita Yonda keluar dari ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya Agus Nahak, SH namun dalam pengawalan anggota polisi bersenjata laras panjang.
Bendesa Adat Tanjung Benoa itu didampingi pecalang dan sejumlah warganya itu langsung menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali. Namun sesampai di Rutan untuk melakukan proses registrasi, seorang warganya melakukan perlawanan. Ia meminta agar Bendesanya itu tidak ditahan sambil menghardik anggota polisi penjaga Rutan. Akibatnya, warga tersebut sempat diamankan petugas. “Saya siap pasang badan. Dia seorang Bendesa Adat dan anggota DPRD kok ditahan,” ujarnya.
Sementara Agus Nahak, SH kepada petugas mengatakan, kliennya kooperatif tapi kenapa ditahan. “Beliau kooperatif. Tidak pernah mangkir. Selalu memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Kalau ditahan alasan takut melarikan diri, ada warganya sini siap jadi penjamin,” katanya.
Petugas Rutan hanya menanggapi dingin argument tersebut. “Itu urusannya penyidik, kami tidak tahu. Kami disini hanya menjalankan prosedur menerima tahanan,” ujarnya.
Yonda sendiri juga tidak mau kalah. Ia justru meminta polisi untuk menembaknya hingga mati. “Ada berapa peluru itu, silahkan tembak saya semuanya. Karena ini tidak adil. Saya membela tanah Bali tapi saya dikriminalisasi. Ada enam orang tersangka, tapi kenapa tidak semuanya ditahan dan hanya saya sendiri. Silahkan tembak saya saja,” teriaknya.
Setelah ditenangkan oleh kuasa hukum dan warganya, akhirnya pada pukul 21.10 Wita ia akhirnya masuk ke Rutan. Namun sebelum masuk, ia sempat bersalaman dengan Kasubdit IV, AKBP Murjayanto.
AKBP Benny Murjayanto mengatakan, alasan penahanan terhadap Yonda karena pihaknya takut yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
“Intinya agar memperlancar proses penyidikan. Kalau yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti otomatis akan menghambat proses. Besok (hari ini – red) kita akan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait berkasnya,” ujar mantan Kasat Reskrim Polresta Denpasar ini.
Yonda ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali pada 11 Juli lalu terkait dugaan pengerusakan mangrove dan reklamasi liar di kawasan Tahura Ngurah Rai di Pantai Barat Kelurahan Tanjung Benoa.SIA-MB